Ramaikan! Ini Titik Lokasi Kampanye Mandatory Halal di Provinsi Kepulauan Riau

Ramaikan! Ini Titik Lokasi Kampanye Mandatory Halal di Provinsi Kepulauan Riau

Kepri, RPC

Kemenag ( Kementerian Agama) Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan kampanye Mandatory Halal secara serentak Se-Indonesia pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 10:30 WIB dimana Diprovinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri terdapat 13 titik lokasi kampanye.

Untuk diketahui, 13 titik lokasi tersebut tersebar di 7 kabupaten/kota antara lain;

1. Kota Tanjungpinang di Terminal Sungai Carang dan Lapangan Pamedan.

2. Kabupaten Bintan di Taman Kota Kijang dan Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan Seri Kuala Lobam.

3. Kabupaten Karimun di Kantor Kemenag Karimun dan KUA Kecamatan Kundur.

4. Kabupaten Lingga di Gedung Nasional (Dabo) dan di Lapangan Kantor Bupati (Daek).

5. Kabupaten Natuna di Kantor Kemenag Natuna dan KUA Kecamatan Bunguran Barat.

6. Kabupaten Anambas di Siantan Utara Desa Mubur dan Pasar Tradisional Kecamatan Jemaja.

7. Kota Batam di MAN Batam.

Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Abu Sufyan menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat, utamanya pelaku usaha untuk menghadiri titik kampanye mandatory halal tersebut.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat, utama masyarakat yang punya usaha untuk menghadiri titik-titik kampanye halal ini dan mudah-mudahan masyarakat menjadi lebih sadar bahwasannya mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan serta sembelihan yang beredar dinegara Indonesia sudah harus berlabel halal,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, Sebagai informasi seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 ada tiga jenis produk yang wajib bersertifikat halal dan yang pertama produk makanan serta minuman. 

Kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan serta minuman. 

Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

" Sebagai upaya meningkatkan Awareness masyarakat terkait hal tersebut maka BPJPH melaksanakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Indonesia dan kegiatan kampanye ini dilakukan di 1000 titik pada 34 provinsi disemua lini Kemenag dimulai dari KUA, Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil hingga Perguruan Tinggi Keagamaan, Yuk ramaikan !, tutupnya.

 ***Sudarno