Maling Hand Phone Keok Di Tangan Polsek Kepenuhan

Maling Hand Phone Keok Di Tangan Polsek Kepenuhan

Rokan Hulu, RPC

Seorang Pria berinsial AT (39), Tersangka kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), berhasil diciduk Polisi RW  Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Pelapor EN (29), sedangkan Saksi DD (26) dan HA (26)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Kamis (1/6/2023).

Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Toko AE Plastik Milik EN di Kota Tengah, RT 002 RW 006, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rabu (31/5/2023) sekitar  04.00 Wib.

"A Barang Bukti berupa, Satu Kotak Hand Phone Merek Samsung Galaxy Tipe A33, Satu Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Tipe A33 dan Satu Obeng, kerugian ditaksir  mencapai Rp 4.000.000," rinci Kapolsek.

Masih Iptu Anra Nosa menjelaskan, pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul04.00 WIb HA terbangun dan berteriak, karena melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan berisi, berambut panjang dan menggunakan pakaian serba Hitam.

Kemudian Pelapor yang merupakan Suami HA mengecek dan mencari Laki-laki tersebut.

Namun Laki-laki tersebut sudah lari melalui Jendela bagian Dapur yang sudah rusak.

Kemudian Pelapor memeriksa barang-barang yang ada di dalam Toko.

Pelapor mengetahui bahwa Ponsel Merk : Samsung Galaxy A33 dengan Nomor IMEI 1 : 355885145782666, IMEI 2 : 356599985782664 sudah tidak ada lagi.

sehingga, Pelapor menduga, Handphone tersebut telah diambil Laki-laki tidak dikenal yang telah masuk ke rumah Pelapor tersebut.

Setelah, menerima Laporan Polisi tentang pencurian Satu Unit handphone merk Samsung Galaxy Type A33 5G, Kapolsek Kepenuhan  memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin  Rambe untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan Anggota melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di rumah korban.

Saat itu terlihat Satu  Laki-laki yang sedang mencurigakan mondar-mandir di Depan Rumah korban dengan  ciri-ciri berbadan berisi serta berambut panjang.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap   orang tersebut, dengan melakukan pulbaket kepada Warga sekitar rumah dengan menanyakan seperti ciri-ciri tersebut.

Berdasarkan informasi dari warga dan dengan dibantu  Polisi RW yang berada di RT 02, RW 06, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Laki-laki tersebut diduga tinggal di salah satu rumah kontrakan.

Kemudian Kanit Reskrim bersama Polisi RW Anggota Polsek Kepenuhan yang lain langsung menuju rumah kontrakan dimaksud.

Sehingga ditemukan seorang Laki-laki dgn ciri-ciri yang sama dengan yang ada di dalam rekaman CCTV.

Ketika dilakukan interogasi awal, lanjut Iptu Anra Nosa, Pelaku mengaku bernama AT serta membenarkan telah melakukan pencurian Satu Unit Hand phone merk Samsung Galaxy type A33 5G di Rumah Korban EN dengan cara mencongkel Jendela Belakang dengan menggunakan Obeng

"Terhadap Pelaku dan Barang Bukti Satu Unit Hand Phone merk Samsung Galaxy Type A33 5G dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut," tutur Kapolsek Kepenuhan.

"Atas hal tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal  363 KUH Pidana," pungkas Iptu Anra Nosa SH mengakhiri.***EP