Arahan Hak dan Kewajiban WBP, Kasi BINADIK Berikan Informasi Pembinaan Kepada Tahanan Mapenaling

Arahan Hak dan Kewajiban WBP, Kasi BINADIK Berikan Informasi Pembinaan Kepada Tahanan Mapenaling

Rokan Hulu, RPC

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus Tahanan dan baru menjadi Penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian, terlebih dahulu dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Terkait Mapenaling, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu beserta jajaran berikan arahan kepada Tahanan Mapenaling Senin (25/3/2024).

Adapun arahan dan informasi yang diberika terkait seputar Layanan kunjungan, layanan kesehatan, layanan integrasi (PB,CB,dan CMB), kerohanian, kepramukaan, kesenian, bela negara, konseling, kegiatan kerja, dan konseling.

"Sesuai petunjuk dari Bapak Kakanwil Kemenkumham Riau Bapak Budi Argap Situngkir dan Kadivpas Bapak Mulyadi, agar selalu berikan pelayanan pembinaan kepada Wbp. Nah maka dari itu kepada Tahanan baru akan kita berikan arahan dan informasi seputar hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana". Ungkap Sunu.

Selanjutnya, menurut Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu kegiatan ini dilaksanakan rutin dan masing-masing seksi akan memberikan arahan kepada Tahanan Mapenaling sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diemban.

"Kita ada 4 seksi, Kesatuan Pengamanan, Binadik, Tata Usaha, dan Keamanan dan Ketertiban. Nah semua  seksi akan memberikan arahan kepada Tahanan Mapenaling secara bergantian dan telah kita buatkan jadwal". Jelas Bahtiar.

Kalapas Bahtiar berharap, dengan kegiatan ini apapun Hak dan Kewajiban Wbp bisa tersampaikan serta bisa terwujudnya Lapas yang Humanis dan Religius.(Humas/Fr/***EP)