Rokan Hulu, RPC
Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (PKS PT SKA) yang beroperasi seumur jagung sudah kedua kali ini mencemari sungai Siabu Sumbek.
PKS PT SKA ini berdiri di desa Sei Kuning kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau ini sudah beroperasi pada akhir Desember 2023 lalu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekeliling pabrik. Semula masyarakat Desa Sei Kuning sangat senang dengan kehadiran PKS PT SKA dan mengharapkan jadi berkah di sekelilingnya. Namun yang di harapkan masyarakat bertolak belakang dan berubah menjadi malapetaka.
Ketika awak media mengkonfirmasi (Sabtu, 03/08/2024) kepada salah satu pihak di Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu bernama Irwan Fahri menyampaikan, kalau pencemaran lingkungan ini yang mengakibatkan mati ikan sebanyak ini, semuanya adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau dan sekarang ini mereka dalam perjalanan kemari, ujar Irwan Fahri.
Sementara itu timbul pertanyaan, kehadiran pengawas DLHK Provinsi sangat berbeda. Beberapa orang mengambil sampel air limbah yang sebelumnya mengalir dari PKS PT SKA.
Salah seorang bernama Candra Hutasoit diduga berusaha mengintimidasi salah seorang kelompok tani dengan cara menghujat sembari bertanya berapa banyak jumlah ikan per keramba nya dan meminta bon pembelian. Candra Hutasoit juga bertanya berapa lebar kerambah yang ada dan berapa hari ikan yang kecil dan ikan yang besar jumlahnya dan sudah berapa bulan, sebut Candra Hutasoit yang mestinya bertanya apa penyebab ikan mati dan dari mana asal air hitam pekat yang bauk itu datangnya.
Salah Satu awak media yang mengikuti anggota DLHK propinsi Riau itu mengambil sampelnya dan mencoba konfirmasi langsung dengan Candra Hutasoit. Secara drastis Candra Hutasoit menjawab dengan ramah tamah dan mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil laboratorium 15 hari kedepan nantinya dan akan membantu masyarakat yang terdampak, sebutnya.
Sebagaimana diketahui dalam pasal 104 UU PPLH , setiap orang yang melakukan Dumping Limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 60 di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan cara komunikasi pihak pengawas DLHK propinsi Riau terhadap masyarakat yang terdampak kerambah ikannya mati begitu banyak, maka diminta kepada pemerintah yang terkait di bidangnya agar ikut membantu dan menuntaskan jalan proses pembuktian matinya ribuan ikan di kerambah yang berada di sungai Siabu Sumbek milik masyarakat yang bertujuan mendongkrak ekonominya. Namun sekarang jadi punah dan sangat berharap kepada instansi terkait di bidangnya agar dapat berdiri tegak lurus dan mengedepankan kebenaran. Tidak ada intervensi terhadap masyarakat yang lemah sehingga masyarakat mendapat haknya sebagai warga negara Indonesia, imbuhnya. (I.H/***EP)