Diduga Limbah PKS PT KCN di Rohul Cemari Sungai Ngaso

Diduga Limbah PKS PT KCN di Rohul Cemari Sungai Ngaso

Rokan Hulu, RPC 

Lubuk bendahara Air dari aliran sungai Ngaso dan Sungai Danto di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga sudah beberapa hari tercemari limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Masyarakat juga mengeluhkan sikap pemerintah yang terkesan lalai dengan kondisi tersebut.

 Pantauan penelusuran dilapangan ,Rabu 17/7/2024 ,oleh beberapa awak media dan Jamson SP ,Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL), masih terlihat jelas air yang berwarna hitam dan berbau busuk menyengat masih mengalir dari hulu anak sungai menuju sungai Danto dan Sungai Ngaso.

Yang lebih mengejutkan dalam penelusuran tersebut terlihat jelas pertemuan dua aliran anak Sungai, yang satu mengalir masih berwarna hitam dan berbau  busuk menyengat dan yang satu lagi mengalir seperti air sungai biasanya.Lebih lanjut penelusuran aliran anak sungai yang berwarna hitam dan berbau busuk menyengat sampai ke hulu diduga kuat berasal dari PKS PT Karya Cipta Nirwana (KCN),Sedangkan penelusuran aliran anak sungai yang satunya yang mengalir seperti air sungai biasa sampai ke hulu diduga kuat berasal dari PKS PT Rohul Sawit Industri (RSI).

Jamson SP ,Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) dalam penelusuran tersebut mengatakan pencemaran aliran sungai Danto dan sungai Ngaso beberapa hari lalu yang membuat masyarakat mengeluhkan akibat bau busuk yang menyengat diduga kuat bersumber dari aliran limbah PKS PT KCN.

"Setelah kami telusuri bersama aliran sungai tersebut sampai kehulu dan menemukan limbah tersebut diduga kuat bersumber dari PKS PT KCN.,kami akan segera menyurati perusahaan tersebut dan melapokan kepada penegak hukum dan Kementerian", tegas Jamson SP.

Jamson sangat menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan dari Pemerintah Rokan Hulu selama ini, menurutnya, pencemaran limbah di aliran Sungai Ngaso dan Sungai Danto terjadi bukan  kali ini saja, sudah berulang ulang Namun tak pernah ada tindakan yang tegas dari Pemerintah atau pun Dinas Lingkungan Hidup( DLH).

"Saya berharap pihak Pemerintah Rokan Hulu dan pihak Kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya memberikan tindakan dan sanksi tegas bila ditemukan perusahaan melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup", ujar Jamson.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu,Suparno S.Hut.MM,melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), T Omar Krishna A. ST.MM, ketika dihubungi mengatakan pihaknya sudah turun meninjau ke lapangan beberapa waktu lalu, dan telah menelusuri aliran limbah dua PKS terebut ,PKS RSI dan PKS KCN serta mengambil sampel limbah dari sungai untuk di uji kelaboratorium,dan belum mengetahui sumber dari limbah tersebut.

"Terimakasih informasinya,kami sudah turun ke lapangan,kebetulan saya ditunjuk sebagai ketua team dan telah mengambil sampel untuk di uji Lab,untuk sumber atau asal dari limbah tersebut kami belum mengetahui,kita tunggu 14 hari kedepan."jelas Omar Krisna.

Walaupun sudah kelihatan secara kasat mata dipersimpangan ada pertemuan aliran air berwarna hitam dan berbau busuk dan air berwarna biasa, tidak seharusnya menunggu waktu 14 hari ,seharusnya sudah ditetapkan dari PKS mana sumber pencemaran air limbah tersebut.

Ditempat terpisah pihak menagemen PT KCN tidak dapat dihubungi,terlihat di hulu aliran sungai tepatnya di belakang PKS  PT KCN sudah dilakukan pengerukan dan pembersihan parit aliran anak sungai yang berwarna hitam dan berbau menyengat,dengan menggunakan alat berat dan diawasi oleh seorang karyawan. (*""Tim)