Pasca Putusan MK, KPU Kota Dumai Tetapkan H Paisal-Sugiyarto Nahkodai Dumai Lima Tahun Kedepan

Pasca Putusan MK, KPU Kota Dumai Tetapkan H Paisal-Sugiyarto Nahkodai Dumai Lima Tahun Kedepan
Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih periode 2025-2030, H Paisal-Sugiyarto

Kota Dumai, (Riau)-RPC.

Keluarnya putusan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa Pilkada Dumai Selasa, (04/02/2025). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai gerak cepat melaksanakan rapat pleno terbuka. Dengan menetapkan H Paisal dan Sugiyarto sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih Masa Bhakti 2025-2030.

Rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai Rabu, (05/02) dimulai sekira Pukul 20.00 WIB. Dihadiri perwakilan KPU Riau, Ketua KPU Dumai Zulfan beserta jajaran, Agustri Ketua Bawaslu Dumai, Forkompinda, tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Dumai, Zulfan selaku pimpinan rapat menyampaikan "Rabu, 5 Februari 2025 KPU Kota Dumai menetapkan H Paisal sebagai Walikota Dumai dan Sugiyarto sebagai Wakil Walikota Dumai Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024". sampainya.

Sebelumnya diketahui bahwa hasil Pilkada Dumai digugat Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Ferdiansyah dan Soeparto. Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun permohonan dengan Nomor Reg : 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak.

Menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena MK beranggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. Sebagaimana dinyatakan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto pada Selasa, (04/02) di Pekanbaru.***(RPC)