Babinsa Turun Langsung Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Lahan di Guntung

Babinsa Turun Langsung Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Lahan di Guntung

DUMAI - Kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan oleh Babinsa di Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Kodim 0320/Dumai dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

Patroli dilaksanakan di Jalan Pelajar RT 01 dengan menyasar wilayah yang berpotensi rawan terjadinya kebakaran lahan. Dalam kegiatan tersebut, Babinsa memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain patroli, Babinsa juga melaksanakan komunikasi sosial dengan warga setempat guna memberikan pemahaman tentang dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat lebih memahami risiko yang dapat ditimbulkan.

Babinsa juga menekankan adanya sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan situasi wilayah dalam kondisi aman dengan cuaca cerah. Babinsa juga memastikan bahwa selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan titik api maupun titik asap di wilayah yang dipantau.

Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat yang mulai memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran lahan di wilayah tempat tinggal mereka.

Babinsa menyampaikan bahwa kegiatan patroli Karhutla akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan.

“Patroli dan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memahami konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan,” ujar Babinsa.

Babinsa menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap potensi kebakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran,” ungkap Babinsa.***