Babinsa Kodim Dumai Intensifkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Soal Sanksi Hukum

Babinsa Kodim Dumai Intensifkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Soal Sanksi Hukum

DUMAI - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Kelurahan Gurun Panjang Koramil jajaran Kodim 0320/Dumai, Serka M. Aslim Lubis, melaksanakan patroli dan sosialisasi karhutla pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Simpang Sakai RT 01, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Patroli dilakukan dengan menyasar area yang berpotensi rawan terjadinya kebakaran, sekaligus memantau aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini agar tidak terjadi pembakaran lahan secara sengaja maupun tidak sengaja.

Selain melakukan pemantauan, Babinsa juga menyampaikan sosialisasi kepada warga mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasi itu, Babinsa turut menegaskan adanya sanksi hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut.

Kegiatan patroli dilaksanakan dalam kondisi cuaca mendung. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada potensi kebakaran di wilayah binaan.

“Patroli dan sosialisasi ini rutin kami laksanakan untuk memastikan wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujar Serka M. Aslim Lubis.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku karena pembakaran lahan dapat merusak lingkungan dan ada sanksi hukum yang tegas bagi pelanggarnya,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan titik api maupun titik asap di lokasi patroli.***