Kota Dumai, (Riau)-RPC
Kota Dumai adalah Kota yang terletak di pesisir timur Pulau Sumatra, tepatnya di Provinsi Riau. Kota Industri yang begitu pesat perkembangannya karena letak dan kondisi geografis yang sangat strategis.
Berhadapan langsung dengan perairan Selat Malaka, Selat Rupat, dan Selat Bengkalis. Menjadikan Kota Dumai sebagai gerbang dan pelabuhan utama untuk kegiatan ekspor dan impor berskala Nasional dan bahkan Internasional.
Sebagai anak sulung Reformasi terpisah dari induknya Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 20 April 1999. Saat ini Kota Dumai terus berbenah dan berpacu dalam derap pembangunan. Dibawah kepemimpinan H Paisal SKM., MARS sebagai Wali Kota untuk masa jabatan di periode kedua.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai bersumber dari tiga komponen utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer Pusat (Dana Perimbangan), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pada kesempatan ini mengulas PAD, adalah pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kota Dumai sendiri berdasarkan peraturan daerah, yang meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah Kota Dumai seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan Retribusi Daerah meliputi Biaya atas jasa umum (seperti pelayanan persampahan/kebersihan, parkir tepi jalan umum), jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, misalnya Keuntungan atau dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penerimaan dari hasil eksekusi denda, jasa giro, dan pendapatan bunga.
Salah satu Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemakaman dan parkir khusus. Aturan perparkiran di Kota Dumai saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksanaan teknis serta tarif retribusi parkir di tepi jalan umum diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023 dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Aturan Retribusi parkir di tempat khusus (seperti bahu jalan atau fasilitas yang dikelola pemerintah daerah) adalah sah asalkan masuk dalam PAD, dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Aturan parkir berbayar di gedung milik negara memiliki dasar hukum, kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.
Selain Perda, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No 115/PMK.06/2020 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dibeberapa daerah dan instansi fasilitas pelayanan publik lainnya menerapkan parkir berbayar. Selain untuk peningkatan PAD juga untuk menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan. Perwali Dumai No. 47 Tahun 2023: Mengatur petunjuk pelaksanaan retribusi untuk tempat khusus parkir (di luar badan jalan).
Pemerintah Kota Dumai juga menetapkan aturan khusus untuk fasilitas publik. Misalnya, area tertentu diatur sedemikian rupa, parkir digratiskan pada hari biasa, namun diberlakukan retribusi resmi hanya pada acara tertentu (seperti Car Free Night) guna menjaga ketertiban area UMKM.
Untuk Kota Dumai, pengelolaan parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan saat ini Retribusi parkir menjadi salah satu andalan bagi PAD Kota Dumai
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai saat ini Said Effendi, S.E., M.M. Beberapa waktu lalu sempat berbincang bersama rekan media. Dalam perbincangan tersebut Said Effendi menjelaskan bahwa Pajak dan Restribusi Parkir berkontribusi besar dalam perolehan PAD.
"Kita terus berupaya menggenjot PAD dari sektor perparkiran, dan Alhamdulilah terus mengalami peningkatan secara signifikan, titik-titik dan kantong parkir yang baru terus kita gali," sampainya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya "Penerbitan izin akan dikeluarkan melalui kajian teknis namun tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku, yang pasti hasilnya masuk ke PAD dan ada petugas resmi yang dibekali atribut seperti rompi, bed nama, dan tiket parkir," tutupnya.***(RPC)
