Kasat Reskrim Rohul Jadi Narasumber Pencegahan Pelanggaran Hukum Pidana Pemilu 2024

Kasat Reskrim Rohul Jadi Narasumber Pencegahan Pelanggaran Hukum Pidana Pemilu 2024

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dan penegakan Hukum Pidana Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Jum’at (11/3/2022).

Bertindak sebagai narasumber Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH mewakili Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dimana kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir SH MH.

Dalam  kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan materi tentang potensi terjadinya  tindak Pidana Pemilu, termasuk menyinggung terkait Pemilihan Umum.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu sehingga dapat berjalan aman dan lancar,” imbuhnya.

Kepada Pers Humas Polres Rohul, Kasat Reskrim menyampaikan, dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran.

“Termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu maupun Tindak Pidana Pemilu,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut AKP Buyung Kardinal, juga berpotensi terjadi permasalahan lain berupa sengketa yakni Sengketa Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan Hasil Pemilu.

Untuk itu setiap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu harus tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan diperlukan beberapa tahapan agar dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Hal  ini menentukan siapa orang yang bisa ditetapkan menjadi Tersangka dalam suatu perkara pidana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapannya.

"Upayakan  tahapan-tahapan dalam penyelidikan dimaksud seperti observasi atau pengamatan, interview atau wawancara, surveilance atau pembantuan atau jajakan serta penggunaan informan,” sebutnya.

Salah satu kegiatan yang dilakukan penyidikan untuk menentukan atau menetapkan seseorang yang disangkakan sebagai Tersangka dengan melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara itu sendiri merupakan upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan penyidik dalam  menangani tindak pidana tertentu sebelum diajukan kepada Penuntut Umum,” katanya.

Ketika ditinjau kegiatan ini, peserta yang mengikuti rakor melakukan tanya jawab  dengan Kasat Reskrim Polres Rohul  AKP Buyung Kardinal SH MH.

Terpantau, kegiatan dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pengendalian Covid-19 seperti memakai Masker, menjaga jarak  serta mencuci tangan. ***Elisman Purba