Ini Fakta Sebenarnya Terkait Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto

Ini Fakta Sebenarnya Terkait Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto

Dumai (Riauperistiwa.co.id)-Buntut dari pembacaan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau Fraksi Partai Demokrat tampaknya berbuntut panjang. Karena SK DPP Partai Demokrat yang dibacakan dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya digugat Agus Purwanto selaku Ketua DPRD Kota Dumai.

Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Parlindungan SH MH karena kliennya Agus Purwanto merasa terzalimi akibat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab selama ini telah berbuat banyak untuk partai dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan, sebagaimana di kutip dari pemberitaan beberapa media online.

Masih menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Parlindungan SH MH, ada 9 pihak yang digugat dan gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Selain menggugat secara Perdata 9 pihak yang terdiri dari DPP Partai Demokrat, Ketum dan Sekjen Partai Demokrat, DPD Demokrat Provinsi Riau, Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi Riau serta DPC Demokrat Kota Dumai dan Ketua serta Sekretaris DPC Demokrat Kota Dumai.

Selain 9 pihak diatas, Agus Purwanto juga akan mempidanakan 20 orang anggota DPRD Kota Dumai yang ikut menandatangani mosi tidak percaya terhadap kliennya. Jalur hukum oleh Agus Purwanto terhadap 20 koleganya di DPRD Kota Dumai yang turut menandatangani mosi tidak percaya mendapat tanggapan.

Adalah 3 anggota DPRD Kota Dumai yang ikut bertandatangan terkait mosi tidak percaya dan mewakili rekan lainnya mereka angkat bicara dengan melakukan konferensi pers. Adapun ketiga perwakilan dari masyarakat Dumai tersebut membuat sebuah konferensi pers untuk menjawab apa yang disampaikan kuasa hukum Agus Purwanto di beberapa media online belum lama ini.

Bertempat di Resto Grand Zuri Hotel, Hasrizal, Gusri Efendi dan Johannes Marcus Parluhutan Tetelepta, Senin (16/05) menjawab semua polemik yang sekarang berkembang di masyarakat. Konferensi pers dimulai sekira Pukul 12.30 Wib, dan satu persatu mereka menjelaskan kepada beberapa awak media yang hadir.

Pertama adalah Hasrizal, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), juga Ketua Komisi lll di DPRD Dumai tersebut menjelaskan terkait mosi tidak percaya dan terancam akan dipidanakan.

"Mosi tidak percaya adalah hal biasa dalam dinamika persoalan di Gedung DPRD, dan terkait mosi tidak percaya oleh 20 anggota Dewan termasuk saya sebenarnya sudah lama namun baru kemarin digulirkan, mosi tidak percaya terhadap Agus Purwanto sebenarnya adalah suatu bentuk teguran terhadap kepemimpinan beliau", ujarnya mengawali konferensi pers.

"Persoalan terkait Agus Purwanto sudah lama kita bicarakan bahkan sempat dibahas di sebuah Hotel di Pekanbaru saat kita ada agenda kerja disana, dan yang perlu di ingat dan digaris bawahi mosi tidak percaya yang dibuat kemarin bukan untuk pergantian jabatan Ketua DPRD yang dijabat Agus Purwanto apalagi katanya untuk PAW, kami tahu persis mekanismenya karena kami ini termasuk pembuat undang-undang itu dan tahu aturannya", sambung pria yang terkenal dengan sikap tegasnya itu.

Lanjut pria yang juga memiliki jabatan sebagai Ketua DPC PAN Kota Dumai tersebut "Jika ada pergantian jabatan Agus Purwanto sebagai Ketua DPRD Kota Dumai oleh DPP Demokrat itu persoalan lain dan itu ranahnya Partai Demokrat bukan urusan kami, dan kami tidak bisa ikut campur apalagi ada intervensi, bahkan kita sangat membantah jika ada pihak menyatakan mosi tidak percaya sudah direkayasa itu tidak benar dan saya bantah itu, tujuannya itu tadi sebagaimana saya sampaikan diawal sebagai sebuah teguran agar ke depannya Lembaga kita ini semakin lebih baik lagi, itu yang harus dipahami terlebih dahulu".

"Semua itu ada rangkaian terkait dan tidak serta merta kita buat mosi tidak percaya, dan pergantian posisi jabatan itu murni ranahnya partai Demokrat, jika ada keinginan untuk membatalkan mosi tidak percaya selanjutnya dilakukan mediasi, apa yang mau dimediasikan dan itu hak kita selaku anggota Dewan dan tujuannya agar Lembaga ini lebih baik lagi, dan bukan sebaliknya membuat kisruh". tutur Hasrizal dengan tegas.

Hal senada disampaikan Gusri Effendi, politisi dari PDIP "Seperti apa yang disampaikan Abangnda kita tadi (Hasrizal red), mosi tidak percaya hal biasa dan yang perlu diketahui mosi tersebut bisa menjatuhkan jabatan seseorang, namun untuk yang kemarin tujuannya sebenar sebagai teguran dan itu semua ada rangkaian, bukannya "ujug-ujug" langsung ada mosi tidak percaya". ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi ll di DPRD Dumai tersebut. 

Lanjutnya "Agar kedepannya DPRD ini lebih baik lagi, meningkatkan marwah Lembaga karena akhir-akhir ini ramai diberitakan terkait Agus Purwanto meski terkadang menyangkut hal-hal pribadi atau berkaitan dengan partainya, namun suka atau tidak nama Lembaga ikut terbawa-bawa dan kita sebagai anggota Dewan merasa tidak nyaman karena banyaknya pemberitaan, dan boleh dikatakan berkonotasi miring".

"Mosi tidak percaya adalah hak kami sebagai anggota DPRD dan perlu saya sampaikan mosi kemarin dilakukan adalah secara pribadi dan tidak membawa-bawa nama Partai, dan itu semua melalui proses yang panjang, dan tidak ada sentimen negatif, murni demi kebaikan Lembaga". tutup pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD periode sebelumnya.

Terakhir Johannes Marcus Parluhutan Tetelepta atau akrab disapa Aci menyuarakan hal senada "Kita merasa aneh dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Agus Purwanto yaitu Parlindungan SH MH yang akan mempidanakan 20 anggota DPRD yang ikut menandatangani mosi tidak percaya sebagaimana ramai diberitakan", ungkap Politisi Gerindra tersebut.

"Tidak segampang itu untuk mempidanakan seseorang terlebih kami ini sebagai anggota Dewan, banyak proses yang mesti dilalui dan lagi saya merasa apa yang kami lakukan dengan membuat mosi tidak percaya tidak ada pelanggaran yang terjadi dan itu memang hak saya termasuk rekan-rekan yang lain". 

Urainya lagi "Cermati dulu dengan seksama jangan main tuding saja apalagi sampai ingin mempidanakan orang lain, apalagi jika jalur hukum dilakukan karena beranggapan pucuk pimpinan DPRD yang dipegang Agus Purwanto diganti karena mosi tidak percaya, kalaupun terjadi itu bukan kewenangan kami tetapi kewenangan Partai Demokrat". tutupnya.

Akhir dari konferensi pers, Hasrizal berharap agar masyarakat atau siapapun bisa memahami dengan benar apa yang terjadi dalam kurun waktu kebelakangan ini terkait polemik di DPRD Dumai. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran serta berbagai tanggapan dan dengan adanya konprensi pers ini bisa menjadi jawaban dari apa yang telah terjadi akhir-akhir ini.

"Agar konferensi pers ini bisa menjawab semua pertanyaan yang timbul terkait mosi tidak percaya dan masyarakat harus tahu apa sebenarnya terjadi dan bisa menilai dengan informasi akurat, kita tidak ada niatan membuat kisruh tujuan sebenar adalah agar Lembaga DPRD ini kedepannya lebih baik lagi, dan saya siap berdialog dengan seluruh lapisan masyarakat Dumai, dimana saja kapan saja, siap menjelaskan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi". pungkasnya kepada awak media yang hadir.***(Tim)