Pledoi Terdakwa F Nasution, PH Mastiwa SH : Tuntutan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi, Keliru dan Tidak Berprikemanusiaan

Pledoi Terdakwa F Nasution, PH Mastiwa SH : Tuntutan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi, Keliru dan Tidak Berprikemanusiaan

Kota Dumai, RPC

Mastiwa SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahrizal Nasution (FN) alias Rizal bin Azra'i Nasution mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Sidang perkara pemalsuan surat yang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus SH dan Alfarobi SH digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Rabu (18/01/2023) sore kemarin.

Pledoi terdakwa FN yang dibacakan Penasehat Hukumnya menyebutkan, tuntutan selama 5 (lima) tahun dan 11 (sebelas) bulan penjara kepada FN hanya berdasarkan asumsi, keliru dan tidak berprikemanusiaan dimana JPU tidak dapat membuktikan kerugian PT Adhitya Seraya Korita (ASK) sebesar Rp 20 milyar lebih itu baik secara grafik maupun statistik. 

JPU juga membuat keterangan saksi sesuai kehendaknya dan bersikukuh dengan egonya sehingga tidak mengakui fakta persidangan yang terungkap dari saksi Junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora sebagai tim audit internal.

Kedua saksi itu ketika memberikan keterangan dipersidangan menyampaikan, kerugian PT ASK adalah potensi dan belum terjadi.

Selain itu, JPU juga pengutip keterangan saksi Yonaidi alias Yon bin Syofian (alm) yang tidak ada lampiran berita acara sumpah dan tidak dibacakan di dalam persidangan.

Terdakwa FN yang diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan dihadirkan dipersidangan secara offline sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2023 silam hanya duduk dihadapan Majelis Hakim menggunakan kursi roda karena kondisinya mengalami penyakit diabetes stadium lanjut dengan jari kaki sebelah kanan sudah diamputasi, ginjal sudah bocor, mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan hanya berfungsi 40 persen.

Kondisi terdakwa dirawat secara intensif oleh tenaga medis yang semakin hari kondisi terdakwa semakin memburuk.

Namun dengan tuntutan yang sedemikian tidak berprikemanusiaan , JPU dengan sombongnya mengatakan supaya Majelis Hakim PN Dumai yang memeriksa dan Mengadili perkara ini memutuskan pidana penjara terhadap diri terdakwa selama 5 tahun dan 11 bulan tanpa memperhatikan diri terdakwa.

Atas pledoi yang disampaikan terdakwa FN melalui Penasehat Hukumnya Mastiwa SH, JPU Andi Sahputra Sinaga SH akan menjawab secara tertulis pada sidang berikutnya usai ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH sebelum menutup persidangan.***Nst