Masyarakat Lima Desa Tuntut PT Sawit Asahan Indah 20% Pola Kemitraan

Masyarakat Lima Desa Tuntut PT Sawit Asahan Indah 20% Pola Kemitraan

Rokan Hulu, RPC

Sebagai bentuk kemitraan, Masyarakat lima desa kembali berunjukrasa setelah empat kali lakukan Hearing di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Rokan Hulu ( Rohul ) tidak membuahkan hasil.

Kali ini, perwakilan masyarakat lima desa tersebut bersama para Datuk Adat turun kejalan menuju gedung DPRD Rohul dan lanjut ke Kantor Bupati guna menyampaikan tuntutan mereka yang ke sekian kalinya sejak akhir tahun 2019 lalu. 

Adapun utusan lima desa tersebut, desa Lubuk Bendahara Timur kecamatan Rokan IV Koto, empat desa lainnya dari kecamatan Rambah Samo, yakni desa Sei Kuning, desa Lubuk Bilang, desa Teluk Aur dan desa Induk Rambah Samo yang lazim disebut Suro Gading.

Para utusan desa didominasi pengurus Lembaga Lasakar Melayu Bersatu ( LLMB ) dan Datuk Adat,  didampingi ketua Yayasan Bening Nusantara ( YBN )  Indra Ramos SH dan jajaran Persatuan Wartawan  Republik Indonesia ( PWRI ) Rohul.

Aksi Damai diawali Selasa 22/8/2023 sekira pukul 09.30 pagi di gedung DPRD Rohul, diterima ketua Komisi II Murkhas SPd dengan sambutan cukup hangat, kata Murkahs, seluruh unek-unek masyaraka lima desa tersebut telah diupayakan oleh Komisi II dalam empat kali Rapat Dengar Pendapat ( RDP ). Sayangnya kata Murkahs, hanya satu kali dihadiri pihak perusahaan PT Sawit Asahan Indah ( SAI ).

Di kantor Bupati Rohul, rombongan Aksi Damai diterima Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan ( Disnagbun), awalnya rombongan aksi menolak, karena pingin langsung berdialog dengan Bupati Rohul Sukiman, namun usai istirahat siang, perwakilan aksi bersama para Datuk Adat sepakat berdiskusi di lantai 3 Aula gedung kantor Bupati Rohul dengan Sekre Disnagbun Samsul Kamar dan jajaran.

Diskusi menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen yang akan dilanjutakan pada Hearing lanjutan bersama para pihak terkait, demi merealisasikan tuntunan rombongan aksi pada beberapa persoalan penting dengan masyarakat lima desa sekitar perusahaannperkebunan tersebut.

Samsul Kamar menyebut, pihaknya akan terus berupaya menengahi permasalahan sekaligus mencari solusi dengan mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.hingga masyarakat sekitar perusahaan bisa merasakan manfaat keberadaan perusahaan di wilayahnya.

Indra Ramos SH, yang juga pimpinan Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan menegaskan, pihaknya meminta PT SAI memberikan informasi transparan kepada masyarakat dan publik tentang Gak Guna Usaha ( HGU ) perusahaan maupun penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( TJSP) atau lazim disebut Corporate Social Rensponsbility ( CSR ).

Ramos yang juga Ketua Bidang Hukum LLMB Rohul itu menambahkan, pihaknya meminta Disnagbun memprifikasi 19 kelompok Tani Binaan PT SAI sebagai salah satu syarat penerbutan HGU lanjutan seluas 5197, 17 Hektar, agar tidak terjadi saling tuding diantara warga masyarakat, khususnya di wilayah lima desa peserta aksi Damai hari ini. pungkasnya.(***EP)