Oknum Wartawan Terlapor, Berkaitan Profesi Selesaikan Dengan UU Pers Dan Jika Tidak Usut Tuntas Jangan Ada Pihak Lain Tercederai

Oknum Wartawan Terlapor, Berkaitan Profesi Selesaikan Dengan UU Pers Dan Jika Tidak Usut Tuntas Jangan Ada Pihak Lain Tercederai
Foto : Ilustrasi

Dumai, (Riauperistiwa.co.id)-Sebulan belakangan kasak - kusuk pembicaraan dikalangan para awak media yang ada di Kota Dumai membicarakan salah seorang kolega atau rekan se profesi yang dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun sampai detik ini siapa pelapor dan apa motif melaporkan si oknum wartawan belum didapat informasi jelas dan akurat masih terjadi kesimpangsiuran informasi.

Dapat di pastikan disalah satu media online terbit pemberitaan, sampai - sampai seorang tokoh Pers Nasional ikut berkomentar. Diduga komentar dari tokoh tersebut ada kaitan dengan oknum wartawan dilaporkan namun kita tidak ingin mengaitkan hanya sebatas menduga.

Pun, pada kesempatan ini tidak membahas terkait komentar yang ada namun lebih fokus pada kenapa si oknum wartawan sampai dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dimana sebelum berita terkait rilis beredar narasi dibeberapa group WhatsAap bahwa si oknum wartawan diberhentikan dari media dimana ia bernaung.

Tentu sebagai sesama rekan Jurnalis kita sepantasnya ikut prihatin jika ada rekan sejawat dipolisikan dan layak membantu sesuai kapasitas masing - masing. Namun sebelum itu tentu kita mengidentifikasi kasus yang dialami apakah berkaitan dengan tugas Jurnalistiknya atau tiada kaitan sama sekali. Hal tersebutlah yang perlu disikapi dengan bijak dan seksama jangan sampai terjadi simpati dan dukungan membabi buta.

Jika berkaitan dengan tugas Jurnalistik wajib mendukung agar si oknum wartawan yang diduga menjadi terlapor diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU No 40/1999) Tentang Pers  serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukan diranah Pidana Umum.

Namun jika si oknum wartawan dilaporkan karena perbuatannya tiada kaitan dengan tugas Jurnalistik maka yang bersangkutan harus "gentle" menghadapi persoalan hukum yang membelit. Jangan dikait - kaitkan dengan profesi karena tidak elok kalau hal itu terjadi sebab bisa mencederai profesi rekan - rekan wartawan lain yang bekerja sesuai kaedah KEJ.

Tanpa bermaksud menyinggung siapapun termasuk rekan - rekan se profesi terkadang ada oknum mengatasnamakan dirinya wartawan berlagak paling benar, petantang-petenteng dengan ID Card Pers yang perilakunya membuat resah banyak pihak seperti pelaku usaha, masyarakat atau pejabat yang ditemui. Bertindak terkadang seperti kebenaran miliknya dan memvonis orang lain seperti pesakitan sehingga banyak pihak menjadi resah. 

Celakanya timbul tudingan seperti itukah perilaku wartawan, itulah yang harus kita sampaikan. Jangan sampai terjadi pengenalisiran terhadap wartawan secara global karena perilaku personality. Itu yang mesti di sampaikan ke publik, oknum ya oknum sehingga orang awam bisa memahami persoalan sebenar.

Perilaku oknum wartawan seperti itu tentu sangat disayangkan karena bisa mencederai profesi wartawan secara keseluruhan, ibarat pepatah "Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga". Kasihan rekan-rekan wartawan lainnya yang bekerja dengan sesungguhnya sesuai UU Pers dan KEJ terkena imbas dan image negatif.

Karena itu sebagai sesama kuli tinta pertama kita merasa prihatin jika ada kolega tersandung kasus hukum, namun harus realistis juga jika kasus membelenggu tiada kaitan dengan pekerjaannya. Karena itu sangat mendukung pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari siapapun dan oleh siapapun tanpa memandang latarbelakang.

Siapa saja merasa dirugikan oleh pihak lain berhak mencari keadilan apalagi jika sudah merasa dirugikan secara material dan inmaterial. Tidak ada satu pihakpun boleh merasa superior terhadap pihak lain dari segala strata kehidupan, lndonesia Negara Hukum.

Kembali kepada oknum wartawan terlapor, Netralitas harus diutamakan pantau dahulu secara cermat dan seksama jangan menuding atau bahkan mengeluarkan Dokrin kepada salah satu pihak, apakah itu terlapor, pelapor atau pihak penerima laporan. Biarkan masing-masing pihak menempuh jalur sesuai dengan apa yang dipilihnya dan terpenting sekali APH dalam hal ini pihak Kepolisian pastikan bekerja sesuai kewenangan dan kapasitasnya.

Toh jika ada kesalahan secara prosedural atau legalitas hukum bisa menempuh cara hukum yang lain, jangan sampai ikut memperkeruh suasana. Sementara itu bagi oknum wartawan hadapi saja proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian jika merasa benar dan tidak bersalah lakukan juga upaya hukum jangan terkesan menghindar. 

Terkait persoalan oknum wartawan salah satu rekan media menyatakan bahwa rekan wartawan dilaporkan karena diduga melakukan upaya pemerasan terhadap salah satu institusi penegak hukum.

"Kawan kita tu (sebutan untuk oknum wartawan yang katanya terlapor) dipanggil pihak Polres karena diduga melakukan upaya pemerasan, pelapor adalah salah satu institusi hukum yang ada di Dumai". katanya kepada beberapa rekan media Minggu sore (27/08/2023) disalah satu Caffe.

Sambungnya lagi "Kita dukung pihak Polres memeriksa yang bersangkutan (oknum wartawan) dan yang perlu diketahui tidak ada satu pihakpun kebal dimata hukum semua orang mendapat perlakukan sama, jika salah harus di proses dan dihukum sesuai kesalahannya, pelapor juga harus mendapat keadilan dari laporannya meski jika si pelopor seorang penegak hukum". tutupnya seraya minta namanya jangan dirilis. 

Kawan lain menambahkan "Jika merasa di kriminalisasi oleh laporan pelapor kan bisa melakukan upaya lain, begitupula jika proses pemanggilan oleh pihak Polres jika ada kesalahan prosedural lakukan upaya Pra Peradilan misalnya, namun hal itu masih jauh sekarang ini hadapi saja dulu proses hukum di Kepolisian" sebut rekan media yang juga Owner salah satu media online.***(RPC)