Khawatir Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan Ferdinand Hutahean

Khawatir Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan Ferdinand Hutahean

Jakarta, RPC

Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dab langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan terhadap Ferdinand dengan alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti", kata Ramadhan kepada wartawan (Senin, 10/01/2022) malam.

”Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun", sambung Ramadhan.

Ferdinand ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan menemukan dua alat bukti. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri", ujar Ramadhan.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946.

Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan.***