Anggota Koperasi Minta Pemkab Rohul Tuntaskan Masalah KKPA Kopertim Dengan PT PSA

Anggota Koperasi Minta Pemkab Rohul Tuntaskan Masalah KKPA Kopertim Dengan PT PSA

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kop UKM Transnaker) supaya melakukan  dan mengurai problematika Kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Koperasi  Perkasa Timur (Kopertim) kerjasama dengan  PT Panca Surya Agrindo (PSA).

Permintaan penyelesaian polemik  tersebut,  datang dari Anggota Kopertim, Ahmad Alfarisi dari Tambusai Timur, kepada Wartawan, di Kota Pasir Pangaraian, Rabu (2/2/2022).

Lanjutnya, masalah di Kopertim yang tak kunjung usai, sejak timbulnya putusan Mahkamah Agung (MA) sampai kini  kepengurusan tidak pernah lagi ada yang legal, sesuai  pengakuan atau keputusan Dinas Kop UKM Transnaker.

"Saya meminta kepada Perusahaan PT PSA  agar menghentikan kegiatan yang tidak memiliki legalitas yang sah sampai adanya penyelesaian kepengurusan yang sah dari Dinas Kop UKM Transnaker," harapnya.

Dirinya, berharap  kepada oknum yang masih memanen di Kebun Kopertim untuk tidak melakukan aktivitas.

"Mohon kepada perusahaan dan dinas terkait agar segera menyelesaikan dan menuntaskan persoalan Kopertim," pinta Ahmad Alfarisi  diamini  Muliarjo Nasution dari Desa  Lubuk Soting dan  Darwin Hasibuan dari Tambusai Timur 

"Hal ini demi kepentingan Masyarakat Tiga Desa  yakni Tambusai Timur,  Tingkok dan Lubuk Soting," pungkas  Ahmad Alfarisi mengakhiri.i (Tim/ Elisman P)