DPW APTMI Riau Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan RI

DPW APTMI Riau Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan RI

Kota Dumai, Riauperistiwa.co.id

DPW APTMI (Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia) Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally Di Pelabuhan dan PM nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Terkait Dengan Angkutan Perairan.

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut bertempat di Media Center yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB (Selasa, 15/02/2022) dihadiri oleh Sekda (Sekretaris Daerah) H Indra Gunawan mewakili Walikota Dumai.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan pemerintah Kota Dumai menyambut baik kehadiran APTMI.

"Atas nama pemerintah Kota Dumai, kami menyambut baik kehadiran APTMI", ucapnya.

Ketua DPW APTMI Provinsi Riau Jefrizar Amd dalam penyampaiannya menyebutkan sosialisasi dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Terkait Dengan Angkutan Perairan.

Dalam paparannya, Jefrizar Amd menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perusahaan Tally Mandiri adalah membangun dan mengembangkan suatu sistem dan mekanisme pendataan serta informasi tentang arus lalu lintas barang di pelabuhan yang diangkut melalui transportasi laut secara nasional yang akurat dan akuntabel yang dapat diakses setiap saat dengan tujuan meng-eliminir terjadinya manipulasi muatan dan penyelundupan dalam bentuk fisik dan administratif yang sangat merugikan pemerintah dan dunia usaha.

"Kita sudah melakukan komunikasi kepada beberapa perusahaan di Kota Dumai karena perusahaan Tally ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan industri", ungkap Jefrizar yang pernah bekerja di perusahaan surveyor.

Ditambahkan Jefrizar, sosialisasi ini bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada pihak terkait agar usaha ini dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi, instansi dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di kawasan pelabuhan dan memberikan piagam penghargaan.***RPC