Lama Tidak Terekspos, Ternyata Kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Kota Dumai Masih Berproses

Lama Tidak Terekspos, Ternyata Kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Kota Dumai Masih Berproses

Dumai.(Riauperistiwa.co.id)-Bagaimana kabar kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait  Bandwidth atau Pengadaan Kapasitas Jaringan lnternet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai?. Sebuah pertanyaan yang pantas di kemukakan, karena cukup lama tidak terdengar lagi kabar berita dari kasus yang sebelumnya sempat heboh.

Apalagi penyidik Kejari Dumai beberapa waktu lalu, tepatnya 11 November 2020 telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut awak media coba mengkonfirmasi ke pihak Kejari Dumai selaku institusi yang menangani perkara tersebut.

Senin, (13/06) awak media menemui pihak Kejari Dumai melalui Kepala Seksi lntel (Kasi lntel) Devitra Romiza, setelah sebelumnya janji bertemu. Kepada awak media, beliau (Kasintel.red) di ruang kerjanya menyatakan bahwasannya ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi.

"Menurut kami semua berkas-berkas yang di perlukan sudah siap, akan tetapi ada beberapa berkas yang disiapkan dan perlu dilengkapi", ungkap pengganti Dede Setiawan, Kasi lntel sebelumnya pada Kejari Dumai.

"Ini berarti masih ada yang perlu untuk memenuhi data-data yang diminta oleh BPKP, serta ada unsur kerugian Negara dalam beberapa hal juga yang harus di lengkapi", tutupnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejari Dumai mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai yang anggarannya bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan nilai sekitar Rp 1,3 Milyar.

Hasil pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan ada dugaan Mark Up pengadaan Bandwidth, yaitu Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing.

Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Barjas). Kasus tersebut pun telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada 11 November 2020 dimana saat itu Kasi Pidsus masih dijabat oleh Ekky Rizki Asril.***AR