Rokan Hulu, RPC
Sungguh berani berbuat kriminal dengan melakukan pencurian dirumah warga Tandun MNP (20), Tersangka Pembobol Rumah Warga inisial HD RT 02 RW 01 Dusun Sumber Jaya Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Jum’at (5/8/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.
Diutarakan “Iya, Benar, Unit Reskrim Polsek Tandun mengugkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) terjadi di Rumah HD,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (6/8/2022).
Selanjutnya “Polisi selain mengamankan, Tersangka juga mengamankan Tersangka lengkapnya dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Handphone merk Vivo Y30, Satu Unit Handphone merk Vivo Y21 Satu Init Handphone merk Oppo A31,” rinci Mardiono.
ketika pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit Kecamatan RambahSamo peristiwa itu terjadi, ungkapnya.
Lalu Pelapor mendapat Telpon dari Salfian dengan mengatakan, Rumah Pelapor telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal,i"mbuhnya.
Selanjutnya Pelapor langsung pulang ke rumahnya. Setibanya e di rumah lalu mengetahui barang-barang ada yang hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Tandun, Pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp 7.000.000, kemudian membuat laporan guna proses lebihlanjut.
Selanjutnya, berdasarkan Keterangan saksi dan bukti petunjuk yang didapatkan dari Masyarakat yang mengatakan Pelaku sesaat sebelum kejadian dilihat oleh salah seorang saksi sedang berada di belakang rumah pelapor.
Dengan gerak cepat, "Personil Unit Reskrim dan Piket Penjagaan langsung turun ke TKP dan lokasi yang dimaksud.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati informasi diduga Pelaku MNP saat itu sedang berada di belakang rumah Warga.
Personil Polsek Tandun langsung mengamankan pelaku, awalnya yang bersangkutan tidak mengakuinya.
Hal ini ."setelah dicrooscek dengan saksi akhirnya yang bersangkutan mengakui telah mengambil HP milik Pelapor dan menyembunyikan di belakang rumah tempat tinggal sementaranya di Dusun Kukun.
Selanjutnya dengan disaksikan Terlapor, Personil Reskrim dengan penjagaan mengambil BB yang telah dikubur tersebut.
“Kemudian seluruh barang bukti 3 unit HP beserta kotaknya dibawa ke Polsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mardiono.
Hukuman “Terhadap Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH," mengakahiri.***EP