Rokan Hulu, RPC
Pria berinisial Tersangka GH alias Gion, benar-benar tak berkutik pada Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
"GH ditangkap dalam persoalan Tindakan Pidana (TP/ Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 0,71 Gram," kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (25/8/2022).
Tersangka, lanjut AKP Riza, diringkus Kamis (35/8/2022) sekitar pukul 01.15 Wib di Cucian Mobil Pasar Bangun Jaya Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul
"Bersama Tersangka, KsBarang Bukti (BB) Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,71 Gram, Satu Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu Unit Handphone Mrek infinix Warna Biru dengan Simcard 0822-1457-62xx," rinci Riza.
Penangkapan Tersangka, ketika, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tambusai Utara
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP RIZA Effyandi SH MH memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 01 15 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor berinisial GH
"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Mardiono mengakhiri***EP