Pencuri Sapi Tak Berkutik Diringkus Polsek Tandun

Pencuri Sapi Tak Berkutik Diringkus Polsek Tandun

Rokan Hulu, RPC

YT (40) ditangkap Personil Polsek  Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul)  dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian hewan ternak berupa sapi milik DM, Jum'at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB

"YT ditangkap di Peladangan masyarakat di Desa Koto Tandun," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Lanjut Ulik, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Ekor Sapi jenis rambon Bali warna coklat Muda dan satu unit mobil truk Cold Diesel BM 9518 FT.

Awal kejadiannya, sambungnya, pelapor mendapat telepon dari NK memberitahu, ada Mobil masuk kedalam Perladangan warga yang  diduga hendak mengangkat sapi hasil curian.

Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju ke TKP dimaksud di Perladangan Desa Koto Tandun yang berbatas dengan Desa Bono Tapung.

Setelah sampai di TKP, ternyata seekor sapi yang hendak dimuat pelaku.

Ketika itu ada, Sapi jenis Rambon Bali milik Pelapor dan Satu Unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT warna Kuning Bak Hijau.

Sedangkan dua laki-laki yang diduga pelaku yang akan memuat sapi berhasil melarikan diri.

Menurut, keterangan Sopir mobil  RU, kalau Dua orang yang berhasil melarikan diri, suruhan dari agen sapi berinisial YT.

Tidak lama, kemudian datang Personil Polsek Tandun untuk mengamankan YT berikut KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT ke Polsek Tandun. 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku.

Berdasarkan, laporan serta keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk yang didapatkan

Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan dengan cara mengamankan YT.

Lalu  dilakukan konfrontir antara saksi RU dengan  YT.

Kemudian berdasarkan hasil konfrontir tersebut didapat keterangan YT  telah melakukan pencurian hewan ternak itu bersama dua  rekannya yang berhasil melarikan diri.

"Keterangan tersebut, diakui  YT selanjutnya Dia dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut," tambah Mardiono.

Masih Kasusbsi Si Humas menerangkan, atas kejadian tersebut, Korban  atau pelapor mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp16.500.000.

"Terhadap Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana," tutup Mardiono mengakhiri.***EP