Dipimpin Iptu Efendi Lupino, Personil Polsek Tambusai Tangkap Tersangka Judi Ikan-ikan

Dipimpin Iptu Efendi Lupino, Personil Polsek Tambusai Tangkap Tersangka Judi Ikan-ikan

Rokan Hulu, RPC

Memang tepat Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menunjuk Iptu Efendi Lupino menjadi Kapolsek Tambusai, terbukti Selasa (31/8/2022/ sekitar pukul 21.00 Wib, berhasil mengukap kasus perjudian jenis Meja Ikan-ikan.

"Benar Unit Reskrim mengamankan Pelaku Judi Ikan-ikan," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Efendi Lupino di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (1/9/2022).

Lanjutnya, inisial  Tersangka  MS alias RA, ditangkap  di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

 "Bersamanya diamankan Barang Bukti (BB), Uang tunai sebesar Rp.150.000, Satu Unit Meja Ikan-ikan warna Kuning, Satu buah Chip Meja Ikan-ikan, Satu buah Tas warna Hitam dan Satu  Pena," kata Lupino yang sosoknya sangat familiar bagi Insan Pers.

Lupino menerangkan, penangkapan Tersangka, ketika Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Batang Kumu sering terjadi perjudian jenis Meja Ikan-ikan.

 Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tambusai,  langsung memerintahkan Unit Reskrim  untuk melakukan penyelidikan. 

"Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan salah seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS," tutur Eks Paur Humas Polres Rohul  ini.

"Kemudian Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Mardiono.

"Terhadap Tersangka MS, dijeratkan dengan Pasal 303 KUH Pidana," tutup  Kasubsi Sihumas mengakhiri.***EP