Tersangka Pencuri Hand Phone, Dua Emak-Emak Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Tersangka Pencuri Hand Phone, Dua Emak-Emak Ditangkap Personil Polsek Tambusai

Rokan Hulu, RPC

Personil  Unit Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Dua Ibu Rumah Tangga (IRT)  jadi Tersangka kasus Tindak Pidana (TP) pencurian.

"Tersangka Dua IRT tersebut inisial NS (36) dan DP (27)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Kamis (17/11/2022).

Lanjut, Efendi yang juga Mantan Paur Humas Polres Rohul ini, peristiwa pencurian tersebut, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di Jln Dalu-dalu Kelurahan Tambusai Tengah, kecamatan Tambusai. 

Kejadiannya, kata Kapolsek, berawal ketika  salah Seorang Perempuan yang tidak dikenal datang ke Toko milik Pelapor untuk membeli Baju dan Jilbab untuk di buat Kado. 

Kemudian tanpa pikir panjang Istri Pelapor langsung membungkus Baju dan Jilbab yang telah di pilih Ibu-ibu tersebut. 

Pada saat kado tersebut akan selesai dibungkus, tiba-tiba Ibu-ibu tersebut berdiri dan berkata "Tunggu sebentar ya, nanti Kado tersebut saya ambil saya mau membeli Termos dulu," katanya.

Berselang beberapa menit kemudian, Istri Pelapor sadar bahwa Hand Phone, miliknya sudah hilang atau sudah tidak ada.

Lalu, Istri Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor.

Pelapor pun, langsung bergegas untuk mencari Ibu-ibu tersebut, namun tidak berhasil. 

 Adapun handphone merk Samsung A50 Warna Putih dan  Satu Handphone merk Xiomi not 7 warna Hitam atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000. 

Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian tersebut berada di Kecamatan Ujung batu.

 Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

 Seketika itu, Kapolsek memerintahkan, Unit Reskrim Polsek Tambusai untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan salah Seorang Perempuan mengaku bernama inisial DP di Ujung Batu 

Dari yang bersangkutan diamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk IPhone Promax 64 Nomor imei: 352841111580768 warna Putih,  Satu Unit Hand Phone merk Samsung A 50 warna Putih, Satu Unit Hand Phone merk Xiomi Redmi Not 7 warna Hitam, kemudian yang bersangkutan mengaku Tiga Unit Hand Phone tersebut dibeli dari NS.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tambusai bergerak  dan mengamankan salah Seorang Perempuan yang mengaku bernama  inisial NS di Lintam Kecamatan Ujungbatu.

"Setelah itu, pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut,"  pungkas Efendi, Eks Kanit Regident Polres Rohul ini.

"Kedua IRT tersebut dijerat dengan  Pasal 362 Jo Pasal 480 KUH Pidana," tutup  Kapolsek  mengakhiri.***EP