Seorang Pria Bersama Seorang Wanita Diringkus Personil Satreskoba Polres Rohul Terlibat Narkotika

Seorang Pria Bersama Seorang Wanita Diringkus Personil Satreskoba Polres Rohul Terlibat Narkotika

Rokan Hulu, RPC

Pria bersama teman wanitanya ditetapkan penyidik SatRes Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SH MH menjadi tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,67 Gram.

"Benar, kami mengamankan Dua Tersangka, seorang Pria berinisial SU dan seorang perempuan berinisial TP," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, keduanya diamankan di Sebuah Rumah di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Jumat  (18/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pada Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 0,67 Gram, Satu  Buah Kaca Pirex, Satu Mancis Tanpa Tutup Kepala, Satu Kompor Terbuat Dari Jarum," ujarnya.

"Kemudian satu bong (Alat Hisap Shabu), Sat Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Dompet Kecil warna Pink dan Satu Hand Phone Samsung warna Hitam dengan SIM Card 0813179737xx," sebut Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.

Penangkapan kedua tersangka ketika Senin  (14/11/2022), personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Ronaldi  bersama Anggota Satreskoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.  

Dari, hasil penyelidikan, tersebut  Personil Satreskoba Polres Rohul  melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial SU dan TP..

" Kemudian, dilakukan penggeledahan Badan ditemukan barang bukti  seperti yang kami terangkan sebelumnya," imbuhnya.

"Saat ditanyakan  kepada SU menerangkan Narkotika tersebut, miliknya  selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza.

Saat Kasat Res Narkoba Polres Rohul ditanyakan hubungan Tersangka berinisial SU dan TP dia menjawab

"Pasangan Suami Istri (Pasutri) menurut pengakuannya," singkat Riza mengakhiri.***EP