Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Rokan Hulu, RPC

Personil Polsek polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Satu  Unit Sepeda Motor merek Yamaha dengan Nomor Polisi BM 4059 UQ, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wib .

"Pelapor YM, Tersangka SHT, sedangkan Saksi MS dan RE," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus, Kamis (24/11/2022).

Lanjutnya, Waktu Kejadian, diketahui pada  Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di depan Rumah Pelapor Dauhan Baru RT/RW 010/007 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam.

"Adapun, Barang Bukti  Satu Lembar Kwitansi pembayaran dari Yona  Maharani kepada Evi Susanti, Satu Buku BPKB Sepeda Motor Evi  Susanti dan Satu  Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha dengan Nomor Polisi BM 4059 UQ," rinci Sitorus.

"Terhadap Pelaku inisial SHT, dijerat atau dipersangkan dengan  Pasal 372 KUH Pidana," pungkas Sitorus mengakhiri.***Elisman P