Gerak Cepat Personil Polsek Tambusai Ringkus Tersangka Curat Sepeda Motor

Gerak Cepat Personil Polsek Tambusai Ringkus Tersangka Curat Sepeda Motor

Rokan Hulu, RPC

Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu  12 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelapor Kampung Lalang Desa Tambusai Timur.

"Pelapor PR (26) dan  Tersangka   SSP  (22)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Lupino, adapun Barang Bukti  Satu Lembar STNK Atas Nama  Winarti, Satu Buah BPKB atas nama Winarti dan  Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka  MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.

Awal kejadiannya, kata Lupino,  Pelapor bangun Pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba Pelapor tidak melihat Sepeda Motor.

Sebelumnya, diparkir di Dapur rumah Pelapor mengetahui hal tersebut, Pelapor membangunkan Suaminya  Miswan setelah Suaminya bangun.

Pelapor, bersama dengan Suaminya mengecek Jendela Depan Rumah sebelah Kiri telah terbuka dan ada bekas Congkelan. 

Kemudian, Pelapor bersama Suaminya mengecek ke luar rumah, namun tidak ditemukan. 

Adapun Sepeda Motor yang hilang tersebut : Merk Honda Revo  Fit  No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin JBK1E-1609969.

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.10.000.000.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku Korban  dengan kerugian Rp.10.000.000. 

Kemudian, Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian Sepeda Motor berada di Bukit Senyum Desa Tambusai Timur. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim mengamankan Pelaku SSP.

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah menjual Sepeda Motor tersebut bersama  ER  ke Warga Bondar yang berinisial DA serta telah mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000. 

Setelah itu, Unit Reskrim berangkat ke Bondar dan mengamankan Satu Unit Sepeda Motor  Honda Revo dari  DA.

"Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek.

"Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUH Pidana," pungkas Lupino mengakhiri.*Elisman Purba