Rokan Hulu, RPC
Personil Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) perjudian menggunakan Kartu atau Batu Domino, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Terlapor HM (61), ALG (57), JS (52) dan
AR (54)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Kamis (15/12/2022).
Lanjutnya, para Terlapor diamankan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung Anggit Siahaan di KM 06 RT 024 RW.005 Desa Tandun Kecamatan Tandun.
"Selain itu Barang Bukti yang diamankan berupa, Satu Set Kartu atau Batu Domino dan Uang Tunai senilai Rp 365.000," paparnya.
Masih Ulik, menjelaskan, penangkapan Empat Terlapor, ketika Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe mendapat informasi dari Masyarakat, di warung milik Anggiat Siahaan KM 06 Desa Tandun sering terjadi perjudian dengan menggunakan Batu Domino.
Mendapatkan, informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tandun.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud yaitu warung milk Anggit Siahaan KM 06 Desa Tandun.
Saat itu, ada Empat orang yang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan Batu Domino.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Empat Laki-laki tersebut yang diketahui berinisiap HM, JS, ALG dan AR.
Di TKP perjudian tersebut, juga diamankan Barang Bukti berupa Uang taruhan sebanyak Rp 365.000, Satu Set Batu Domino jumlah 28 Keping dan Satu Buku Catatan.
"Selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek tandun untuk proses lebih lanjut," pungkas Ulik."Kepada ke Empat Terlapor dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana," tutup Kapolsek Tandun mengakhiri.***Elisman P