Rokan Hulu, RPC
Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Higgs Domino, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.
"Tersangka inisial EP ," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH, Jumat (16/12/2022).
Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung SAdi Sarpo di RT 026 RW 006 Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan, Satu Unit Handphone Merk Poco X3 NFC Warna Biru Dongker dan Uang Tunai Rp 1.000.000," kata Deby.
Penangkapan Tersangka, berawal
saat Tim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi Satu laki - laki yang diduga Pelaku perjudian jenis Highs Domino.
Kemudian Tim Polsek Rambah Hilir Langsung mengamankan dan melakukan Penangkapan terhadap laki-Laki tersebut
Saat dilakukan Interogasi terhadap Satu Laki-laki tersebut yang ketika itu mengaku berinisial EP mengakui telah melakukan Perjudian jenis Highs Domino
Dirinya sebagai Penjual Chip yang sudah berlangsung selama sekitar Enam Bulan dan saat itu juga dari tangan EP diamankan barang bukti berupa Satu Unit Handphone merk POCO X3 NFC warna Biru Dongker yang didalamnya terdapat Dua Akun Highs Domino dengan nama akun PIYU PIYU serta ID 20859733 dan akun bernama BON TEROSS serta ID 24292472
Selanjutnya, Barang Bukti lainnya berupa uang hasil penjualan Chip Highs Domino sekitar kurang lebih Rp. 1.000.000, juga mengakui sebelum penangkapan dirinya terjadi telah memperoleh Chip sebanyak 26B dengan harga jual per 1B Rp.70.000.
"Selanjutnya, Tim Polsek Rambah Hilir mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut," pungkas Deby.
"Terhadap Tersangka EP tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana," tutup Kapolsek Rambahhilir mengakhiri.***Elisman P