Rokan Hulu, RPC
Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 14,33 Gram, Senin (19/12/2022) sekitar pkl 09.30 Wib, di Sebuah Rumah Kosong Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
"Tersangka DA," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (20/12/2022).
Lanjut adapun Barang Bukti Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 14,33 Gram, Tiga Lembar Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Hand Phone Mrek Realme Warna Abu Abu dengan Simcard 0812-6814-18xx dan Satu Unit Hand Phone Mrek Nokia Warna Hitam dengan SIM Card 0813-7421-64xx
"Penangkapan Tersangka, ketika Kami mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Muara Dilam," kata Riza.
Terhadap, informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman, SH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor DA
"Pada Terlapor dilakukan penggeledahan Badan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan sebelumnya," pungkasnya.
"Ketika dilakukan interogasi DA menerangkan Narkotika tersebut, miliknya selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Roh untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri***Elisman Purba