Miliki Sabu 5,77 Gram, Seorang Pria Di Tambusai Barat, Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Miliki Sabu 5,77 Gram, Seorang Pria Di Tambusai Barat, Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Rokan Hulu, RPC

Personil Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar   5,77 Gram, Selasa  (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.

"Tersangka inisial RH," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Pria tersebut, lanjutnya diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Gubuk Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti  Dua  Paket Narkotika jenis Sabu sekitar 5,77  Gram, Satu  Pack Plastik Klip Bening, Satu  Unit Timbangan Digital Warna Hitam, Satu  Bong (Alat Hisap Sabu  Satu  Kompor Terbuat Dari Jarum dan  Satu Mancis tanpa tutup Kepala," katanya.

Masih, Riza menjelaskan, kronologi kejadian,  Jumat  30  Desember 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tambusai Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor inisial RH 

 Kemudian, dilakukan penggeledahan Badan, ditemukan barang bukti berupa seperti yang diuraikan sebelumnya.

"Selanjutnya, dilakukan Interogasi terhadap RH  menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya, saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.***EP