Rohil (Riau), RPC
Kisruh antara ahli waris di dua obyek lahan yang sudah dinyatakan sita eksekusi oleh Pengadilan Agama Rokan Hilir di Desa Karya Mukti kecamatan Rimba Melintang akhirnya menemui titik terang.
Upaya mediasi yang di fasilitasi Penghulu Karya Mukti Sugianto SPd di dampingi Kepala Unit Bimbingan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Rimba Melintang C Aritonang dan Bhabinkamtibmas Simarmata pada hari Kamis (12/01/2023) lalu sempat memanas dan terjadi perdebatan dimana L Nasution mengaku mendapatkan tugas dari Mahkamah Agung untuk menjaga lahan dimaksud berdasarkan salinan putusan sita eksekusi.
Hal inilah yang menyebabkan timbulnya persoalan, ditambah lagi adanya pihak lain yang ikut campur meskipun diberikan surat kuasa oleh ahli waris dari pihak laki - laki (suami) sehingga D Sihombing sebagai ahli waris dari pihak perempuan (istri) dilarang mengambil sebagian buah sawit diatas lahan yang menjadi bagiannya.
D Sihombing melalui Kuasa Hukumnya Mastiwa SH sempat merasa heran karena baru kali ini mendengar adanya dalam putusan sita eksekusi Mahkamah Agung menunjuk atau memberi tugas kepada seseorang yang tidak ada kaitannya langsung sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara sebelumnya.
Perdebatan akhirnya mulai mencair ketika Penghulu Sugianto dan Kanit Binmas C Aritonang memberikan penjelasan serta pemahaman kepada dua belah pihak mengingat upaya mediasi dilakukan untuk mencari solusi.
Mastiwa SH yang diberikan kuasa oleh D Sihombing menawarkan kepada L Nasution untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Rokan Hilir agar persoalan lahan yang menjadi hak masing - masing ahli waris bisa diselesaikan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam surat putusan sita eksekusi.
Dalam mediasi, L Nasution menyetujui usulan yang disampaikan Mastiwa SH dan sepakat ikut menanggulangi biaya yang timbul dalam pengajuan permohonan termasuk pelaksanaan eksekusi.***