Rokan Hulu, RPC
Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Seorang Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel.
"Tersangka SH alias A," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (15/1/2023).
Pria tersebut, lanjut Kasat diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone Android VIvo warna Biru dan Uang sebesar Rp.606.000," rinci Raja.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Jum'at (13/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya TP perjudian jenis Togel di Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara.
Atas hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Team Resmob Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Selanjutnya, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wib, dipimpin Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan pengembangan terhadap TP jenis Togel dilakukan inisial KL.
Dari hasil pengembangan tersebut, Team Resmob Polres Rohul mengamankan Seorang Laki-laki Inisial SH
Berdasarkan dari Bukti yang cukup, diduga ada kaitannya dengan TP Judi Jenis Togel yang dilakukan KL yang lebih duluan diamankan.
Saat itu, Team Resmob langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan interogasi, maka SH mengakui telah melakukan TP perjudian jenis Togel. "Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Raja mengakhiri.***EP