Gawat,.....Berpoya - Poya Minum Miras Hasil Mencuri, Dua Pelaku Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam

Gawat,.....Berpoya - Poya Minum Miras Hasil Mencuri, Dua Pelaku Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam

Rokan Hulu, RPC

Personil Polsek Kunto Darussalam  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Jumat  13 Januari 2023 sekitar pukul 05.10 Wib.

"Tersangka berinisial KS   SAN," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Rabu (18/1/2023).

Lanjutnya, sedangkan untuk, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Kediaman Pelapor, Matnur RT 002 RW 001 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu  Unit HP Merek Oppo RENO 6 Warna Dongker, Satu   Gembok Merek Ono, Satu  Lembar Kwitansi penjualan HP merek Oppo Reno  6 milik Pelapor kepada Conter HP milik Saksi  BH," kata Fandri.

Masih Orang Nomor Satu di Mapolsek Kuntodarussalam ini menjelaskan,   Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 05.10 Wib, sesudah Sholat Shubuh Pelapor M beserta istri pulang dari Surau ke rumahnya.

Sesampainya, di rumah, Pelapor dan istrinya melihat dan menemukan kondisi Kunci Gembok rumah sudah tidak terkunci serta dalam keadaan rusak.

Kemudian, M  dan Istrinya masuk ke rumah tempat kejadian dan melihat HP merek Oppo Reno 6, semula diletakkan di atas Lemari, Rak Kain tidak lagi melihat Hand Phone tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mencoba mencari di sekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan.

 Selanjutnya, M dan istrinya mencoba melakukan pencarian dengan cara melacak keberadaan Hand Phone tersebut dengan cara memberitahukan, menginformasikan kepada beberapa Counter Hand Phone yang berada di Desa Muara Dilam.

 Selanjutnya, pada Minggu 15 Januari 2023 sekitar Pukul 23. 00 Wib, Saksi  BH menghubungi M dan memberitahukan tentang informasi kehilangan HP merek Oppo Reno 6, semula diberitahukannya.

 "Benar Hand Phone tersebut memang adalah milik Pelapor M," sebut Fandri 

 Saksi memberitahukan kepada Pelapor bahwasanya HP tersebut sudah dijual  oleh seseorang kepada Saksi  BH dijual  Dua Pelaku  berinisial KS dan   SAN  seharga Rp 2.150.000.

 Selanjutnya, Pelapor M memberitahukan kepada Polsek Kunto Darussalam tentang kejadian tersebut.

Atas Kejadian tersebut, Pelapor M merasa dirugikan sebesar Rp. 7.000.000 serta  melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darusallam untuk diproses lebih lanjut. 

AKP Fandri SH menjelaskan,  setelah mengetahui informasi tentang kejadian pencurian Hand Phone dari M 

 "Selanjutnya, Pelaku ditangkap setelah Pelapor melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.

 Dua  Pelaku berinsial KS dan SAN  mengaku telah menjual HP merek OPPO RENO 6 milik Pelapor M   Kepada Saksi  BH   Pemilik Konter Hand Phone dijual seharga Rp. 2.150.000 

Kemudian, Uang hasil penjualan HP merek Oppo Reno 6 sudah dihabiskan para Pelaku untuk berfoya-foya minum Minuman Keras (Miras) di Cafe PT PIS Kecamatan Bonai Darussalam. 

"Para Tersangka sudah diamankan dan kita  jerat dengan Pasal  363 Jo 480 KUH Pidana," pungkas AKP Fandri SH mengakhiri.***Elisman P