Terlibat Dalam Kasus Sabu, Dua Pria Pengangguran Diciduk Personil Polsek Kabun

Terlibat Dalam Kasus Sabu, Dua Pria Pengangguran Diciduk Personil Polsek Kabun

Rokan Hulu, RPC

Dua Pria Pengangguran, berinsial MAS alias Aldo dan  YP  alias Kucen, ditetapkan Penyidik Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wib. 

"Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Potong Giti Desa Giti," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (30/1/2023).

Lanjutnya, pada  Tersangka MAS  dan  YP diamankan Barang Bukti berupa  Satu  Paket Plastik Klip Bening yang berisikan  diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Merah, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Biru.

"Kemudian, Satu  Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah Hitam Nopol BK 3315 YBQ, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Sampoerna, Dua  Mancis dan Lima  Pipet Lurus," rinci AKP Aguswandi SH.

Masih, Kapolsek Kabun menjelaskan, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, dirinya  mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Giti akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas hal ini, Kapolsek Kabun  memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan.

Pada saat itu, ada melihat Dua  Laki-laki  yang sedang duduk di atas Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah sambil minum Tuak dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

 Kedua  Laki-laki tersebut pun, ditanya dan mengaku berinisial MAS dan YP,  ketika ditanyai Keduanya nampak gugup, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Maka, dilakukan penggeledahan terhadap Sepeda Motor, pada saat itu ditemukan Satu  Kotak Rokok Sempurna, di dalamnya terdapat Satu  kaca Pirex.

Kemudian Dua Orang tersebut, langsung diamankan, pada saat akan dilakukan penggeledahan Badan pada  Pelaku MAS, dia melarikan diri.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan kembali,  Pelaku tersebut dibawa ke TKP.

Kembali, dilakukan penggeledahan, kemudian Pelaku menunjukan Narkotika jenis Sabu tersebut, disembunyikan yang posisinya tidak jauh dari tempat para Pelaku berdiri.

Saat penggeledahan disaksikan  Kepala Dusun  Andisal,  diakuinya Paket Narkoba tersebut didapat dari KI di Desa Puo Kecamatan Tandun  dengan cara membeli senilai Rp 200.000,

 Setelah, dibeli rencananya Narkoba tersebut akan digunakan  Pelaku,  sedangkan peran Tersangka YP  menyediakan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kalau MAS   yang pergi membeli ke Desa Pou Raya. 

"Atas kejadian tersebut, maka Dua  Laki-laki berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses Hukum," tutup AKP Aguswandi SH mengakhiri.***Elieman P