Kejari Rohul : Kasus Pembunuhan Di Desa Muara Jaya Kepenuhan Hulu Mulai Disidangkan Di Pengadilan Negeri

Kejari Rohul : Kasus Pembunuhan Di Desa Muara Jaya Kepenuhan Hulu Mulai Disidangkan Di Pengadilan Negeri

Rokan Hulu, RPC

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau memasuki sidang perdana (Selasa, 28/02/2023)

Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau yakni Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Rohul), Robby Prasetya Indra Putra, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H.

Dua orang terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah S Alias Sasa Bin Yahyo (Alm) dan R Aluas Madi Bin Legima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan tersebut  yakni Rony Suata, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H., M.K.n dan Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Disampaikan Kajari Rohul melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, SH. MH, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi karena terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.

Terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman didakwakan oleh JPU dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Sdangkan saksi - saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini

Ditambahkannya lagi, sidang perkara tersebut dilakukan secara offline berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.***EP