Kurir Sabu Di Kepenuhan Berhasil Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan

Kurir Sabu Di Kepenuhan Berhasil Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan

Rokan Hulu, RPC

Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Tindak Pidana  (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,93 Gram, Selasa (14/4/2023) sekira pukul 06.30 Wib.

"Iya Bang, Hari terakhir Ops Antik Polres Rohul, Kami mengamankan Tersangka JAM (55) Seorang Kurir Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Sabtu (18/3/2023) Malam.

Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara  (TKP) dalam Kamar rumah Kediaman JAM RT 001 RW 001 Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka, berupa, Satu  Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.93 Gram yang terbungkus Plastik Klip Bening di balut Tisue warna Putih, Dua Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Kaca Pirex yang dibungkus kertas warna Merah, Satu Kompor, Uang sebanyak Rp. 80.000, Satu  Jaket warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk OPPO warna Biru," rinci Kapolsek.

Dijelaskan Anra, penangkapan Tersangka, ketika,  Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 05.00 Wib, Dia  mendapat informasi dari Masyarakat bahwasannya di Rumah  JAM  Desa Kepenuhan Barat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe  untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Kemudian, Kanit Reskrim berserta Anggota lainnya  berangkat ke lokasi yang diinformasikan tersebut.

Sesampainya, di lokasi Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim berikut Personil Polsek Kepenuhan langsung masuk ke dalam rumah.

 Kemudian, masuk ke dalam Kamar, saat itu pelaku saudara JAM sedang tidur di dalam Kamar.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Badan  JAM, saat itu ditemukan  Satu Paket Narkotika jenis Sabu  yang dibungkus Plastik Bening dibalut Tissue warna Putih di dalam kantong Jaket warna Hitam  serta Barang Bukti lainnya.

"Sedangkan, diakui  JAM, Narkotika tersebut adalah miliknya, Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek 

"Tersangka JAM dijerat dengan  Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Anra Nosa mengakhiri.***EP