Gerak Cepat Polsek Tapung Hulu Amankan Seorang Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Gerak Cepat Polsek Tapung Hulu Amankan Seorang Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Kampar, RPC

Seorang laki - laki AR (33 tahun) yang diketahui merupakan salah seorang warga Kampung Baru Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar diamakan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada (Kamis, 30/03/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo,SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.SH (Jumat 31/03/2023) dimana Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

"Pada hari Kamis tanggal 30 maret 2023 sekira pukul 13.00 wib pelaku (AR_red) datang kekantor Polsek Tapung Hulu untuk melapor diduga penganiayaan. kemudian pelapor HMZ yang merupakan seorang anggota Polsek Tapung Hulu merasa curiga dengan tingkah laku pelaku lalu pelapor mengecek atau memeriksa handphone pelaku bahwa ada berisi pesanan narkoba jenis shabu kepada pelaku", sampai Kapolsek.

Lebih jauh AKP Nurman.SH menyampaikan, pelapor mengecek urine pelaku dan ternyata positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

"Sekira pukul 18.00 WIB, pelapor bersama anggota melakukan pengembangan digubuk milik pelaku yang berada di Kampung Baru Desa Kasikan. Kemudian pelapor bersama anggota melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan dalam gubuk ada kotak yang didalamnya kotak rokok merk ESSE warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu dan ditemukan lagi 2 (dua) paket kecil didalam buku kecil dan 1 (satu) buah kaca pirex didalam rokok On Bold.dan selanjutnya disamping tempat tidur juga ditemukan 1 (satu) buah bong (alat penghisap) ", urai AKP Nurman.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Buah Bong (Alat Penghisap), 1 (satu) Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan 1 (satu) Unti Handphone Android Merk Oppo A17 Warna Biru.

"Pelaku dan barang bukti lansung dibawa kembali ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut " tutup Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.SH.(***Ranto Siregar)