Lelang Proyek Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman Heboh, Diduga "Kongkalikong" Warga Harap Penegak Hukum Mengusut

Lelang Proyek Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman Heboh, Diduga

Kota Dumai, (Riauperistiwa.co.id) - Belakangan ini beberapa media sibuk memberitakan terkait proyek Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman. Narasi pada berita menyebut bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Prima Marindo Nusantara sudah dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sehingga beritanya heboh.

Dalam narasi berita disebutkan paket pekerjaan dilelang mulai 27 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023 dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi hingga penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 18,2 Miliar.

Kemudian hasil penelusuran detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR ditemukan bahwa PT Prima Marindo Nusantara dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan.

Selain itu untuk subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan kode BS001 juga berstatus Pencabutan, detail status Pembekuan dan Pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023. Berdasarkan kutipan berita diatas maka sebelum mengikuti proses lelang ada Sertifikat berstatus pencabutan.

Jika benar seperti diberitakan, pertanyaannya kenapa Perusahan Sertifikat katanya sudah dicabut bisa dimenangkan Panitia Pelelangan, tentu yang bisa menjawab Panitia itu sendiri. Pertanyaan tersebut banyak mengelayut dibenak kuli tinta, masyarakat atau penggiat sosial.

Selain mensitat dari beberapa media online awak media juga menerima kiriman pesan WhatsAap dari seorang rekan yang tidak ingin disebut nama. Ketika ditanya siapa penulis narasi sebagaimana pesan tersebut, rekan tersebut menjawab bahwa tidak tahu dan dirinya juga dikirimi.

"Tak tahu Bang siapa pembuat narasinya karena saya juga dikirim kawan melalui pesan WhatsAap". ungkapnya menjawab.

Namum bagi awak media narasi pesan WhatsAap sangat menarik terlepas siapa pertama menulis dan motifnya apa. Jelasnya masyarakat atau siapa saja bisa menelusuri terkait kebenaran berita, karena selain narasi juga ada Link mendapatkan informasi lanjutan terkait status SBU.

Agar pembaca atau siapa saja ingin mengetahui, dibawah ini awak media rilis kembali pesan WhatsAap dan berikut uraiannya :

Selamat Sore Bapak dan Ibuk sekalian,  
Perihal Pengaduan yaitu : 
1. Bahwa Perusahaan Pemenang PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA tidak memiliki SBU tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi, Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah , serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan SI003 atau BS001 sesuai dengan sub bidang klasifikasilayanan SBU yang dibutuhkan.

2. Bahwa data dapat dilihat di https://lpjk.pu.go.id/, sebaran data dan proses, penerbitan SBU dan SKK, Data penerbitan SBU KBLI 2020 (https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/data_sbu_terbit_lsbu).

3. Bahwa PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA pernah terbit SBU BS001 pada tanggal 14 Maret 2022.

4. Bahwa SBU BS001 PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA DICABUT Tanggal 29 Januari 2023 Jam 09:15:57 WIB dan dapat dilihat  siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu.

5. Bahwa Hasil Download SBU lama PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA  dapat dilihat melalui Aplikasi  Scan Barcode JAKONTRUST dan akan terlihat Valid atau Revoked. 

6. Bahwa Pokja Pemilihan PBJ Kota Dumai TIDAK TELITI dalam Evaluasi Kualifikasi dan pada waktu dilaksanakan Pembuktian Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.

7. Bahwa besar Dugaan penyalahgunaan wewenang dan Dugaan Pidana lainnya apabila Pokja Pemilihan PBJ Kota Dumai mengetahui dan mengabaikan apa yang terjadi.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, cukup berdasar terjadinya Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan sangat beralasan bagi  kami untuk membuat Laporan Pengaduan.

Demikianlah Laporan Pengaduan ini dibuat agar dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wassalam,
Terima Kasih

Demikian uraian pesan WhatsAap terkait proses lelang proyek Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman senilai Rp 17,9 Milyar. Terpulang kepada pembaca apakah menarik untuk menelusuri link yang ada. Namun beberapa warga memberikan komentar kepada awak media dan berikut kutipannya :

"Persoalan ini heboh dan masyarakat sudah mengetahui oleh karena itu jika ada dugaan "main mata" maka penegak hukum yang ada di Dumai harus mengusut biar semua tuntas dan menjadi terang benderang". ungkap rekan media yang enggan namanya disebut.

"Sudah lama menduga ada praktek curang dan pengondisian paket-paket tertentu melibatkan pihak berkompeten dan sudah bukan rahasia umum namun sulit dibuktikan, tapi tampaknya kali ini berbeda dan reaksi penegak hukum dinantikan". sebut salah seorang Kontraktor dan namanya minta dirahasiakan.

"Berharap persoalan ini dilaporkan tapi jangan tanggung-tanggung melapornya minimal Kajati dan Polda atau sekalian Kejagung dan Kapolri karena kalau disini agak pesimis, yang sudah-sudah ada contohnya". sebut salah satu Konsultan yang juga namanya enggan ditulis.

"Viral! sekarang ini harusnya menjadi pembuka kotak "pandora" karena sepertinya sudah jelas, berharap ada pihak-pihak melapor atau seharusnya penegak hukum inisiatif menyelidiki". ujar lwan warga Bukit Timah.

"Lagi mengumpulkan data-data valid dan sudah dirasakan cukup persoalan ini akan dilaporkan". ungkap salah satu sosok pengiat anti Korupsi di Kota Dumai.

"Gerak penegak hukum ditunggu karena masyarakat menilai banyak dugaan kasus Korupsi namun sepertinya "adem ayem" tidak tersentuh" Ipul Jayamukti.

Ada beberapa komentar lain dari warga namun awak media berinisiatif menampilkan sebahagian saja. Karena esensi komentar tersebut sama yaitu harapan agar penegak hukum mengusut tuntas persoalan yang lagi ramai dibicarakan.***(Red)