Pelaku Penganiayaan Dijalan Ngaso Ditetapkan Penyidik Polsek Ujungbatu Jadi Tersangka

Pelaku Penganiayaan Dijalan Ngaso Ditetapkan Penyidik Polsek Ujungbatu Jadi Tersangka

Rokan Hulu, RPC

ersonil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), pengungkapan melakukan penetapan Tersangka dalam kasus Tindak Pidana  (TP) penganiayaan, Jum'at (7/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.

"Tersangka MP  alias Pak  Ucok (31)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung tuak di Jl Ngaso Kelurahan Ujung Batu, Kamis (6/4/2023)

"Sedangkan Korban ES, adapun  Barang Bukti berupa Baju korban," katanya.

Kapolsek memaparkan, penetapan Tersangka  dari hasil pemeriksaan Empat Saksi SR, JM RS dan LB

"Kemudian pemeriksaan Terlapor atas nama MP,  didukung dengan Barang Bukti serta Alat Bukti Surat," ungkap AKP Sohermansyah SH.

Ditambahkan, maka selanjutnya Penyidik meningkatkan status ke tahap Penyidikan serta menetapkan MP sebagai Tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal yang  disangkakan yaitu 351 ayat (2) KUH Pidana," tutup Kapolsek mengakhiri.(***EP)