Rokan Hulu, RPC
Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Pria, terungkap dalam kasus Tindak Pidana (TP) Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Tersangka seorang Anak HHS (17), pelapor atau korban JO (85), sedangkan saksi ER (41) dan MS (51)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH (Kamis, 14/9/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Toko Rian Elektronik di jalan Syekh Abdul Wahab Rokan RT 002 RW 002 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan dan diketahui terjadi pada hari Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 02.20 WIB.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Mobil Pick Up merek Mitsubishi Type L300, Dua Buah Kabel Listrik warna Hitam, Satu Obeng Kecil warna Hitam Kuning, Satu Obeng warna Putih Bening, Satu Anak Kunci Mobil Palsu bertuliskan Mitsubitshi, Satu Pisau Kecil dan Satu Unit Hand Phone merek Vivo warna Biru," rinci Kapolsek.
Iptu Anra Nosa SH MH menjelaskan, pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 02.09 Wib, Pelapor mendapat telpon dari MS dan mengatakan.
Siapa yang ngidupin mobil tu bang, si Rudi bang?
Kemudian Pelapor menjawab
Entah ah, Rudi di rumah dia
Kemudian MS mengatakan ”Itu ada orang dalam mobil, ngidupin mobil dia”
Kemudian Pelapor menjawab ”iya lah, biar kutengok”
Kemudian Pelapor keluar dari pintu Belakang Rumah
Pelapor menuju depan rumahnya, setelah itu mendekati mobil dan melihat memang benar ada Seseorang berada di dalam mobil miliknya
Kemudian Pelapor langsung menahan pintu mobilnya tersebut
Setelah itu Pelapor melihat MS datang dari rumahnya.
Lalu Pelapor dan MS mengamankan orang yang berada di dalam mobil Pelapor tersebut dan menghubungi pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Masih Iptu Anra Nosa, ketika itu, pada saat Anggota Polsek Kepenuhan melaksanakan Patroli rutin
Salah Seorang Anggota Patroli dihubungi Masyarakat, melaporkan adanya diduga percobaan pencurian mobil L300,
Kemudian Patroli langsung menuju ke Jalan Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Kepenuhan Tengah, tepatnya di Depan Toko Rian Elektronik.
Team Patroli melihat Satu Unit Mobil Pick Up merek Mitsubishi Type L300 dikerumuni masa sekitar 15 Orang
Selanjutnya Team langsung menghampiri mobil tersebut.
Setibanya, Team di tempat tersebut, Masyarakat langsung mengatakan ada percobaan pencurian Mobil Pick Up merek Mitsubishi Type L300.
Diduga pelakunya pada saat digerebek masa berada di dalam mobil dan tidak berhasil mencuri mobil disebabkan mobil tersebut memiliki Kunci Kontak lain.
Atas kejadian tersebut Team Patroli langsung mengintrogasi seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku percobaan pencurian mobil tersebut
Kemudian Pelaku membenarkan bahwa benar pelaku berniat mencuri Mobil Pick Up merek Mitsubishi Type L300 tersebut bersama Seorang temannya dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor,
"Namun temannya tersebut sudah melarikan diri. Selanjutnya Team Patroli Polsek Kepenuhan langsung membawa diduga pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Kepenuhan guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
"Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 53 KUHP jo UU RI NO 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutupnya mengakhiri.***EP