Pemilik Sabu Diringkus Personil Polsek Kepenuhan Di Desa Kasimang

Pemilik Sabu Diringkus Personil Polsek Kepenuhan Di Desa Kasimang

Rokan Hulu, RPC

Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Anra Nosa SH MH, meringkus Seorang Pria berinsial MY (21), dalam  kasus Tindak Pidana  (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Pria tersebut, Kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Desa Kasimang, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,  Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 23 .00 Wib.

Untuk penangkapan Tersangka sendiri,  berawal, ketika  Kapolsek Kepenuhan  mendapat informasi di Desa Kasimang tentang adanya perederan gelap Narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota dibantu  Piket Penjagaan dan Babinkamtibmas melakukan serangkaian penyelidikan di Desa Kasimang

"Setibanya, Team di Desa Kasimang tersebut, Team melakukan Undercover untuk memastikan informasi dimaksud," kata Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (4/10/2023).

Setelah, Team mendapatkan informasi yang kuat dan akurat sekitar pukul 23.00 Wib Team langsung mendekati sebuah rumah yang berada di Desa Kasimang.

Sebab, rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat digunakan Narkotika jenis Sabu.

Ketika, Team langsung melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut.

Saat itu, Satu Orang Pelaku berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan tersebut.

Team menemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening dan  Satu  Bong yang berada di atas Meja.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap  Satu Laki-laki yang berhasil diamankan saat itu Pelaku mengaku berinisial  MY

MY  mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas meja adalah miliknya.

"Atas pengakuan tersebut, Pelaku  beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," pungkas Iptu Anra.

Lanjutnya, Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang di Bungkus Plastik Bening Berat sekitar 0,41 Gram, Satu Unit Hand Phone merk samsung warna Hitam, Satu buah Bong dan Tiga Mancis.

"Tersangka MY dijerat  dengan Pasal 
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Kepenuhan mengakhiri.***EP