Polsek Kabun Tangkap Seorang Pria Di Kota Pekanbaru Kasus Penganiayaan

Polsek Kabun Tangkap Seorang Pria  Di Kota Pekanbaru Kasus Penganiayaan

Pekanbaru, RPC

Personil  Polsek Kabun Polres  Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan Seorang Pria, dalam kasus Tindak Pidana  (TP) penganiayaan di Kota Pekanbaru.

"Tersangka dengan  insial DS, sedangkan Pelapor MH, kemudian Saksi   MN dan   AP," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Jum'at (3/11/2023).

Lanjutnya,  Tempat Kejadian Perkara (TKP)  pada  Minggu   29 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, di   RT 010 RW 003 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Kaca Mata dalam keadaan rusak,"  ungkap Kapolsek Kabun.

AKP Aguswandi SH menjelaskan,  pada  Minggu 29 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.30 Wib Pelapor mengambil Baju di Rumah Pelapor mau berangkat ke Ujung Batu. sekitar pukul 16.00 Wib.

Terlapor  DS,  datang ke Rumah Pelapor langsung masuk ke dalam Rumah dan langsung memukuli di Bagian Kepala dan memijak di Bagian Kepala Pelapor.

Kemudian, Pelapor datang,  MS merangkul Terlapor

Selanjutnya, Terlapor melarikan diri, kemudian Pelapor dibawa ke Klinik Panji Husada untuk dilakukan VER.

Atas kejadian tersebut,  Pelapor  kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian,  Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kabun mendapat informasi, Tersangka  DS  berada di Rumah Sakit PMC (Pekanbaru Medical Center)

Setelah, mengetahui hal tersebut, Kapolsek Kabun bersama Personilnya  langsung berangkat dari Mako Polsek Kabun ke Pekanbaru.

Seterusnya, sekitar pukul 16.00 Wib  Kapolsek Kabun sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk mengetahui riwayat penyakit Tersangka.

Karena, Dokter yang menangani Tersangka mengatakan Tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses hukum di Kepolisian

Kemudian, Kapolsek Kabun memerintahkan Personil untuk mengamankan Tersangka dan untuk tersangka langsung dibawa ke Polres Rohul.

"Tersangka dengan Pasal  351 Ayat (1) KUH Pidana," tutup AKP Aguswandi SH mengakhiri. (Humas Polres Rokan Hulu/***EP)