Polsek Kuntodarussalam Ringkus Pemilik Sabu Di Desa Kota Baru

Polsek Kuntodarussalam Ringkus Pemilik Sabu Di Desa Kota Baru

Rokan Hulu, RPC

Tinggal menghitung hari lagi, Pemilu 2024 akan digelar, Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohull) dipimpin  AKP Buyung Kardinal SH MH, berkomitmen tegas kepada aktifis yang dianggap berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Kali ini, Kamis 2 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Bawah Komando AKP Buyung,  berhasil mengungkap Seorang  Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, membeli  Narkotika jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti  sekitar 1,25 Gram.

Penangkapan Pelaku, berinsial AS  alias Rizal (45), ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi,  di  TSM Jalur 2 RT 027 RW 005 Desa Kota Baru sering dijadikan Tempat transaksi Narkotika jenis Sabu

Setelah, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek AKP Buyung, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota  melakukan serangkaian penyelidikan di  Rumah  AS.

Pada saat itu,  Team membawa Petugas keamanan PT Ekadura  Indonesia bersama Ketua RT setempat untuk mendatangi Rumah tersebut.

Saat itu, langsung dilakukan penggerebekan di dalam Rumah AS dan  Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap  AS, mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas Meja  miliknya, dilanjutkan kembali penggeledahan pada saat itu ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dan lainnya.

"Atas hal ini, Tersangka AS   beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (4/2/2024).

Lanjutnya, dari penangkapan itu, Tersangka merubah Penjual (Bandar), sedangkan rincian Barang Bukti diamankan, berupa Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Bening, Satu Unit Hand Phone Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, Satu Bong  terbuat dari Botol Aqua, Satu Unit Hand Phone Merk  Infinik Warna Hitam, Satu kaca Pirex yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 56 lembar Plastik Bening  dan Satu Kompor Mancis.

"Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Buyung.

Saat Awak Media menanyakan, langkah yang dilakukan terhadap Tersangka, AKP Buyung menjawab, pihaknya telah  mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, kemudian  melakukan pemeriksaan  para Saksi  dan melengkapi mindik.

"Ke depannya Kami aman Lengkapi mindik,  melalui gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," tuturnya.

Kembali, AKP Buyung mengingatkan, kepada semua Elemen Masyarakat pihak sangat membutuhkan segala jenis informasi yang berpotensi menganggu Harkambtibmas untuk ditindaklanjuti, khususnya Narkoba yang merugikan Pengguna dengan merusak kesehatan dan sanksi hukum yang berat bagi Pengedar.

"Apalagi ini, jelang pemilu 2024,  Kami rutin giat Coolling Sistem sebagai menjaga kondisi di tengah-tengah Masyarakat, kepada para Tokoh, mari bersama-sama  saling bahu-membahu mewujudkan Harkambtibmas, termasuk soalnya peredaran Narkotika," pungkasnya mengakhiri. (Humas Polres RoHul /EP)