Unit Reskrim Polsek Kabun Berhasil Ringkus 2 Pria Pelaku TP Narkotika Sabu

Unit Reskrim Polsek Kabun Berhasil Ringkus 2 Pria  Pelaku TP Narkotika Sabu

Rokan Hulu, RPC 

Unit Reskrim personil Polsek Kabun ringkus 2(dua) orang pria pelaku TP Narkotika sabu - sabu.

Hal ini dibenarkan dan dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi setyono SK.MH melalui Kapolsek Kabun AKP Agusuawandi SH.

Pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu ,jumat ,(19/7/2024)sekitar pukul 21 .00 WIB telah diamankan 2 (dua) orang  pria diduga pelaku TP Narkotika jenis Sabu-Sabu  dengan barang bukti ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) unit motor Honda Rove tanpa no polisi dan 1 (satu) unit HP Realme warna biru dan lainnya.

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Waian, Kapolsek Kabun AKP H. AGUSWANDI, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa Padasa Kalda Desa Aliantan Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian Kapolsek Kabun AKP H. AGUSWANDI, SH memerintahkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan

Kemudian pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Sekira pukul 21.00 Wib saat itu anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan lalu melihat (2) dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai Sepeda motor Revo warna abu abu di depan kantin pabrik PT. Padasa Kalda di Desa Aliantan yang mana saat di berhentikan oleh pihak kepolisian lalu kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan kemudian pihak kepolisian langsung mengamankannya dan setelah di tanya mengaku bernama Joni dan feri  pada saat itu pihak kepolisian memanggil Security kebun yang sedang melintas dilokasi tersebut dan kemudian pihak kepolisian dengan disaksikan security tersebut melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tsb namun tidak ditemukan barang bukti yg terkait dgn Tindak Pidana Narkotika kemudian dilakukan kembali penggeledahan disekitar areal lalu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yg terletak di tanah yg berdekatan dengan posisi kedua orang tersebut lalu setelah ditanya kepada kedua orang tsb berinisial  JPA lahir Samosir  26 6/1994  umur 30 tahun Islam Alamat Afd 4 Padasa kalda dan  FF lahir Cilacap 28/1/2001 umur 23 Tahun islam Alamat  Afd 4  Padasa kalda Desa Aliantan Kabun telah mengakui", ujar Kapolsek.

Dari hasil penelusuran yang cermat, ditemukan barang berupa 1 (satu) paket di duga narkotika Jenis Shabu adalah miliknya yang di dapat dari Anto yang berdomisili di pasar baru Desa Aliantan kecamatan Kabun. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sekitar areal namun hanya 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor yang ditemukan.

Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk di proses lebih lanjut, ungkap Kapolsek Kabun H Agusuwandi.***EP