Investasi Bodong, Terdakwa Akui Uang Nasabah Untuk Beli Perhiasan Dan Mobil

Investasi Bodong, Terdakwa Akui Uang Nasabah Untuk Beli Perhiasan Dan Mobil

Kota Dumai, Riauperistiwa.co.id

Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang perkara investasi bodong secara virtual pada hari Rabu (05/01/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Harfiah yang menjadi terdakwa dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim mengaku bahwa Ratusan Juta Rupiah dana nasabah yang berhasil ia tipu lewat investasi bodong miliknya digunakan untuk membeli perhiasan, mobil dan berpoya - poya bersama temannya.

Pengakuan terdakwa investasi bodong Harfiah ini disampaikannya di depan hukum acara peradilan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH dan didampingi dua Hakim anggota Dewi Adriyani SH dan Edi Siong SH.

Harfiah mengaku, memikat para nasabah dengan cara memposting fee transaksi yang diberikan untuk nasabah sebelumnya sehingga membuat nasabah baru terpikat dan bersedia mentransfer dana mereka.

Terdakwa melakukan semua transaksi melalui Instagram yang sengaja di buat terdakwa melalui akun IG @duosbycaca.

Sekitar 60 orang menjadi nasabah yang berasal dari Kota Dumai, Batam dan Pekanbaru. Dan sekitar 37 orang yang menjadi korban denga  bervariasi masing - masing ada yang merugi Rp 35 juta,Rp 70 juta hingga ratusan juta.

Diketahui, terdakwa Harfiah berprofesi sebagai instruktur senam dan guru honorer.
Dirinya mengaku yang dilakukannya ini murni hanya menipu para nasabah untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan modus investasi pinjaman kredit dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.

Usai memberikan keterangan, Majeis Hakim menunda persidangan dan mengagendakan sidang selanjutnya pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum pada hari Rabu (12/01/2022) minggu depan.***