Pindah Ke Rutan Sialang Bungkuk, 7 Tersangka Korupsi Swab Antigen Di Kejari Rohul

Pindah Ke Rutan Sialang Bungkuk, 7 Tersangka Korupsi Swab Antigen Di Kejari Rohul

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap 7 (tujuh) orang tersangka perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) hari ini (Jumat, 21/01/2022).

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah adalah Suratno bin Marto Semito, Adios Sucipto bin M Nasir, dr Faisal Harahap bin S Harahap, dr Novil Raykel bin Frankie, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi bin Mashudi, Sukron alias Anto bin Aziz Rauf dan Priadi alias Piri bin Ahmad Ganti.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Priwijeksono, SH MH dalam keterangannya mengatakan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen untuk pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rokan Hulu ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru dimana pemindahan tahanan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 mendatang.

Priwijeksono SH MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi untuk memberantas korupsi di Kabupaten Rokan Hulu.

Ditambahkan Kejari, dalam proses penuntutan perkara Tipikor nanti akan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.***