Tiga Hari Diintai, Pelaku TP Narkotika, Berhasil Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Tiga Hari Diintai, Pelaku TP Narkotika, Berhasil Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Personil Satuan Reserse  (Sat Res) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Masjang Effendi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

"Tersangka AS alias A  (29) warga Kecamatan Ujung Batu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res  Narkoba AKP Masjang Effendi di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH (Minggu, 23/01/2022).

Eks Kapolsek Rambah ini menjelaskan, Tersangka  diamankan di sebuah warung yang terletak di Dusun Suka Damai Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

"Adapun Barang Bukti (BB), 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 4 (empat) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) tisu warna putih dan 1 (d) unit HP Nokia warna hitam," rincinya.

Penangkapan tersangka, berawal pada hari Selasa (18/01/2022) dimana personil Sat Res Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Pinggir jalan Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Masjang  Effendi memerintahkan lima personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at (21/01/2022) pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama inisial  AS di sebuah warung Dusun Suka Damai Desa Pematang Tebih.

Dari introgasi, terlapor  AS menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Topik yang beralamat di Tepi Air Ujung Batu.

Selanjutnya dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan. "Kemudian  Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas mengakhiri. ***Elisman Purba.