Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul (Rokan Hulu) menghadirkan terdakwa SS alias W bin M, Suk alias An bin AR dan Pr alias P bin AG dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Senin, 31/1/2022).
Para terdakwa menjalani sidang dalam perkara Pungli (Pungutan Liar) pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH mengatakan, sidang terdakwa SS alias W bin M, Suk alias An bin AR dan Pr alias P bin AG dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Lanjutnya, ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Efendi SH didampingi hakim anggota Zulfadly SH MH dan Yelmi SH MH.
Usai membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau pembelaan dan agenda sidang diselanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono SH MH, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut dan kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", tuturnya. (Tim/ Elisman Purba).