Rokan Hulu, Riauperistiwa co.id
Akibat perbuatan Op Silitonga dan Mab Marbun terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolsek Tandun Polres Rokan Hulu karena diduga sengaja melakukan kegiatan perkebunan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK membenarkan telah terjadi pembakaran hutan suligi melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (30/3/2022).
Jelas Kasubsi Sihumas, pembakaran lahan terjadi di hutan lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun hari Senin lalu (28/03/2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Diketahui, Mab Marbun tinggal di Kumu Baru RT 002 RW 001 Desa Rambah dan Op Silitonga beralamat di Dusun IV Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut,” ungkap AIPDA Mardiono Pasda SH.
Keduanya diamankan berawal pada hari Senin (28/03/2022) sekitar pukul 09.30 WIB terdapat hot spot yang termonitor di aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nasa Satelit NOAA20 di wilayah Kecamatan Tandun.
Dengan gerak cepat, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto memerintahkan personilnya untuk melaksanakan patroli rutin di areal Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning.
Ketika sampai di areal Hutan Lindung Bukit Suligi tersebut, ditemukan hutan dan lahan dalam kondisi terbakar. Dan juga ditemukan dua orang yang berada dilokasi kebakaran hutan tersebut dan personil Polsek Tandun langsung mengamankan dua laki-laki tersebut
Selesai dilakukan interogasi, pelaku kemudian mengakui telah membakar hutan dan lahan menggunakan alat yang digunakan berupa korek atau mancis.
Berikutnya, personil Polsek Tandun membawa kedua orang tersebut ke Polsek Tandun untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.***(Elisman Purba)