Tindak Tegas Bandar Gelper, Kapolres Rohul : Tak Ada Ruang Untuk Pelaku Judi Di Negeri Seribu Suluk Tercinta Ini

Tindak Tegas Bandar Gelper, Kapolres Rohul : Tak Ada Ruang Untuk Pelaku Judi Di Negeri Seribu Suluk Tercinta Ini

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Mendengar isu yang membuat munculnya berbagai asumsi terkait maraknya judi Gelper (tembak ikan-ikan), Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul ambil sikap tegas dan langsung melakukan penindakan terhadap pelaku dan penyedia area judi tersebut (Senin, 16/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal SH MH melakukan penindakan Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelper Minggu (15/05/2022) kemarin malam

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH, penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (15/05) kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim Resmob Polres Rokan Hulu telah mengamankan 1 (satu) unit meja Gelper jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Lanjut Buyung menjelaskan, penindakkan tersebut berada di sebuah warung tepatnya di Sei Talas Desa Tanjung Medan kecamatan Tambusai Utara.

Kasatreskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH juga menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan tim Resmob Polres Rohul.

Pada hari Jum'at (13/03/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tepatnya di kecamatan Tambusai Utara diduga menyediakan gelanggang permainan jenis tembak ikan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (15/05/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB dan tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Tambusai Utara.

Dalam penyelidikan itu Tim menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan gelanggang permainan jenis tembak ikan, namun saat itu tim hanya menemukan 1 (satu) unit meja Gelper jenis tembak ikan dan diwarung tersebut tidak ditemukan adanya permainan, jelasnya.

Selanjutnya sebagai upaya pencegahan, team Resmob Satreskrim Polres Rohul langsung membawa meja Gelper tersebut ke Polres Rokan Hulu sebagai barang bukti dalam menjalankan proses hukum.

Adapun tindakan hukum yang dilakukan dijelaskan Kasatreskrim yaitu, mengamankan Meja Gelper, melakukan wawancara terhadap pemilik warung dan menelusuri pemilik meja Gelper yang ditemukan.

Sementara itu untuk proses tindak lanjut, Buyung juga menerangkan bahwa pihak penegak hukum akan melakukan penyelidikan dilokasi lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat bermain judi dan kemudian melakukan penegakan hukum terhadap pemilik warung yang menyediakan segala bentuk gelanggang permainan sebagai sarana perjudian dan akan ditindak tegas sampai ke akar-akarnya  agar kedepannya Rokan Hulu ini sesuai dengan julukan Negeri Seribu Suluk, pungkasnya.***EP